Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiaso E-Commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
"Kami berterimah kasih sudah direspons dengan baik. Spiritnya sama bahwa ini bukan untuk membuat orang yang baru mau memulai usaha itu takut," kata Untung di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1).
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP.
Ia mengakui ada interprestasi yang berbeda dalam memahami isi PMK tersebut.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tidak berniat untuk menghalangi masyarakat yang akan melakukan bisnis melalui platform marketplace.
Baca juga : Menkeu: Pedagang E-commerce tidak Wajib Laporkan NPWP
Apalagi, berdasarkan data idEA, banyak pelaku usaha baru yang berasal mulai dari mahasiswa sampai kalangan ibu rumah tangga.
"Mereka tidak boleh dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP atau NIK," kata Sri Mulyani.
Sebagai pelaku baru, terang Sri Mulyani, pendapatan mereka pasti masih di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu di bawah Rp54 juta setahun.
"Kalau dikalikan dalam bentuk omsetnya, mereka di bawah Rp300 juta. Mereka masih di bawah PTKP dari sisi pendapatan bersih mereka. Sehingga kami tidak akan membebani dengan persyaratan seperti itu," tuturnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved