CoP21, Tiongkok Tertarik Sistem Legalitas Kayu Indonesia
Siti Retno Wulandari
02/12/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Penerapan Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dilakukan oleh Indonesia menarik perhatian Tiongkok. Deputi Dirjen Kerjasama Internasional dari Administrasi Kehutanan Negara Tiongkok, Chunfeng Wang mengingatkan Indonesia agar segera mengimplementasikan nota kesepahaman mengenai pembalakan liar. Salah satu caranya dengan mengadakan kesepakatan perdagangan kayu legal antara Indonesia dan Tiongkok.
Ketertarikan Tiongkok mengenai implementasi perdagangan kayu legal dibahas dalam pertemuan di KTT Perubahan Iklim, COP21 UNFCC di Parc des Expositions Paris Le Bourget. “Kami akan mengikuti sistem kalian, ini sangat baik, tak hanya untuk Tiongkok tetapi juga dunia. Kami juga melihat keuntungan dengan membeli kayu yang tersertifikasi, kami mudah memasarkan ke Uni Eropa,†ujar Wang usai melakukan pembicaraan tertutup dengan Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Putera Parthama, Selasa(1/12).
Ketertarikan ini akan dibahas lebih lanjut nantinya dengan mengundang Pihak Tiongkok ke Indonesia ataupun sebaliknya, yang terpenting sudah ada itikad baik dari Tiongkok untuk melakukan hal konkret terkait pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Putera juga menyebutkan data tingginya permintaan ekspor kayu oleh Tiongkok. Hingga November 2015, ekspor produk kayu ke negeri tirai bambu itu mencapai 4,2juta ton senilai US$2 miliar.
“Dengan adanya SVLK, Indonesia memiliki posisi penting untuk memasuki pasar dunia. Pembahasan dengan Tiongkok ini cukup cepat, pernah dengan Jepang tetapi hanya menyepakati saja, belum mau jalan. Nah dengan teknis kerjasama dengan Tiongkok ini akan kita bahas lebih lanjut nantinya,†imbuh Putera.
Indonesia, merupakan negara asia pertama yang berhasil melakukan proses negosiasi dengan Uni Eropa dalam kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).
merampungkan proses negosiasi dengan Uni Eropa (UE) dalam perjanjian Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Selain Uni Eropa, Australia juga mengakui SVLK sebagai jaminan kayu dari Indonesia memiliki legalitas.(Q-1)