Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Penaikan Tarif Listrik Ditetapkan atas Usul BI

Jessica Restiana Sihite
01/12/2015 00:00
Penaikan Tarif Listrik Ditetapkan atas Usul BI
(MI/Atet Dwi Pramadia)
PT PLN (persero) mulai menerapkan adjusment tariff (tarif penyesuaian) untuk rumah tangga golongan 1.300 VA dan 2.200 VA pada Desember 2015. Kebijakan tersebut diambil atas dasar usul Bank Indonesia (BI).

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan berdasarkan penilaian BI, kondisi perekonomian nasional pada November hingga Desember ini cenderung membaik. Hal itu dilihat dari kondisi deflasi yang kerap terjadi beberapa bulan terakhir hingga Oktober lalu. Pun, rata-rata kurs rupiah pada Oktober lalu sedang menguat dari 14.396 menjadi 13.796.

"Rencananya memang sebenarnya mau sampai akhir tahun ditahan, tapi menurut BI ini waktu yang bagus karena kita tidak tahu bagaimana situasi ekonomi nanti pas akhir tahun," ucap Benny saat berbincang dengan media di Jakarta, Selasa (1/12).

Menurutnya, tarif penyesuaian untuk dua golongan listrik tersebut sudah semestinya diterapkan sejak 1 Mei 2015. Namun, direksi PLN menetapkan untuk masih menyubsidi rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA. Alasannya, pada bulan tersebut daya beli masyarakat masih belum pulih dan adanya Hari Raya Lebaran yang bakal menambah beban pengeluaran masyarakat.

"Mudah-mudahan daya beli masyarakat tidak begitu terganggu dengan penerapan tarif ini mulai Desember," cetus Benny.

Karena adanya penundaan penerapan tarif penyesuaian kepada rumah tangga golongan 1.300 VA dan 2.200 VA, PLN harus menambah biaya operasional. Pasalnya, tarif yang mestinya dilepaskan ke mekanisme pasar, masih dianggap subsidi, sedangkan pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk biaya tersebut.

PLN pun mencatat sebanyak Rp2,4 triliun biaya yanh tidak tertagih akibat penundaan penerapan tarif penyesuaian sejak Mei hingga November 2015. Biaya itu dikompensasi oleh PLN dengan kas perseroan. "Makanya kita lakukan efisiensi untuk menutup itu semua, dengan mengganti bahan bakar diesel menjadi batu bara," ucap Benny.

Terkait migrasi listrik dari 900 VA yang tidak tepat sasaran ke 1.300 VA, Benny mengatakan masih menunggu data keluarga miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K menjanjikan data keluarga miskin dan rentan miskin yang tidak semestinya menerima subsidi listrik akan diberikan kepada PLN pada awal Desember 2015.

"Setelah itu, kita akan verifikasi data ke lapangan untuk cek rumah itu benar miskin atau tidak" ucapnya.

Menurut dia, data rumah tangga pelanggan PLN yang miskin dan rentan miskin hanya sebanyak 3-4 juta rumah tangga. Karena terbilang sedikit, PLN menargetkan penyisiran ke lapangan hanya memakan waktu 3 bulan setelah data diperoleh dari TNP2K.

"Pelanggan kami yang 900 VA ada 28 juta, yang miskin dan rentan miskin 3-4 juta saja dari situ. Setelah itu, kami akan lapor pemerintah karena jangan sampai ada orang miskin, tapi tidak menerima sunlbsidi karena pendataan ga akurat," terang Benny.

Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto menandaskan masyarakat bisa mengajukan untuk mengubah tarif dari 900 VA menjadi tarif non subsidi 1.300 VA. Pengajuan pengubahan tarif tersebut diperuntukan rumah tangga berdaya listrik 900 VA yang mestinya tidak menerima subsidi, tetapi tidak ingin menaikan daya listriknya menjadi 1.300 VA.

Masyarakat, kata dia, bisa mengajukan melalui call center PLN 123, media sosial PLN, atau email [email protected]. "Nanti PLN survei lokasidan eksekusi. Kalau seperti itu, maksimal 2 hari sudah bisa ganti tarif," ucap Bambang.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya