Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Lion Air Terancam Sanksi

Wibowo
26/11/2015 00:00
 Lion Air Terancam Sanksi
(MI/M Irfan)
KEMENTERIAN Perhubungan akan memberikan sanksi kepada PT Lion Mentari Airlines bila terbukti melanggar ketentuan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan kepada Media Indonesia bahwa Kemenhub sedang menginvestigasi manifest penumpang Lion Air tujuan Cengkareng-Makassar pada Sabtu lalu (21/11). "Apakah 335 orang yang sudah check in tujuan Cengkareng-Makassar dalam satu penerbangan atau dua penerbangan," ujarnya.

Kemenhub sudah meminta keterangan dengan memanggil manajemen Lion Air. Proses tersebut dilanjutkan pada tahap investigasi oleh regulator di bidang transportasi.

Bila terbukti melanggar, kata Suprasetyo, Kemenhub akan memberikan sanksi kepada Lion Air dengan mengacu pada Peraturan Menteri No 30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya