Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Upah Buruh akan Lebih Tinggi tanpa PP Pengupahan

Teguh Nirwahyudi
20/11/2015 00:00
 Upah Buruh akan Lebih Tinggi tanpa PP Pengupahan
()
KOMISI IX DPR kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Mennaker) di komplek Senayan, Kamis (19/11). Raker dihadiri langsung oleh Mennaker Hanif Dhakiri, dengan agenda membahas isu-isu ketenagakerjaan Indonesia.

Irma Suryani, anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem dalam kesempatannya menyampaikan kritiknya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selaku legislator yang juga aktivis buruh, Irma menyampaikan keberatan pihak buruh terhadap regulasi tersebut, yang berimbas pada rendahnya upah mereka.

“Kalau tidak pakai PP No 78 tahun 2015, buruh akan terima Rp3.3 juta. Kalau pakai hanya akan terima Rp3.05 juta,” ungkapnya.

Oleh karena itu Irma mengusulkan kepada Komisi IX, membentuk tim kecil untuk mengaji dan mengawasi PP ini.

Selain itu, ketentuan PP Pengupahan yang mengatur perubahan variabel upah dalam kurun lima tahun sekali, menurut Irma juga banyak dikeluhkan oleh kalangan buruh. Dia meminta pemerintah lebih terbuka dan intensif berkomunikasi dengan DPR dalam menetapkan berbagai kebijakan pengupahan.

Irma juga mengingatkan, masih banyaknya persoalan yang perlu segera ditangani oleh Kemennaker, salah satunya Serikat Pekerja JICT (Jakarta International Container Terminal) yang mengalami union busting (sengketa organisasi, red).

Selain soal PP pengupahan, persoalan Tenaga Kerja Indonesia juga disorot. Ali Mahir, masih dari Fraksi NasDem, mengutip keputusan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) 30 Oktober lalu, yang membahas perlindungan bagi pekerja migran. Ali Mahir mengimbau Menakertrans lebih pro aktif menjalin komunikasi dengan negara-negara anggota OKI agar lebih optimal memberi perlindungan terhadap para TKI.

“Desak OKI untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia di negara-negara peserta OKI,” tukas legislator yang kerap disapa Habib Maher ini.

Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Hanif tetap menyebut bahwa PP Pengupahan adalah langkah yang baik dari pemerintah, meski tak dapat memenuhi 100% kepentingan seluruh pihak.

Menurutnya, PP ini tidak hanya melindungi para buruh yang sudah bekerja, tapi juga melindungi para calon pekerja, dan pihak industri sendiri. Dia juga menyebutkan, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada dasarnya memberi kewenangan penentuan upah kepada pemerintah, bukan kepada dewan pengupahan.

“PP tidak bisa ditangguhkan. Kalau mau disosialisasi atau dikaji, itu tidak apa-apa. Secara hukum, PP 78/2015 memang tidak bisa ditangguhkan karena sudah dilembarnegarakan. Yang ada memang pembatalan,” tukas Hanif Dhakiri.

Dari hasil pembahasan itu, Raker belum bisa mengambil keputusan terkait PP 78/2015, mengingat adanya perbedaan sudut pandang antara DPR dengan menteri. (RO/Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya