Pemerintah Serahkan 12,7 Juta Hektare Hutan untuk Masyarakat
Denny S
17/11/2015 00:00
( ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Pemerintah menargetkan penyerahan 12,7 juta hektare areal hutan untuk dikelola masyarakat melalui program perhutanan sosial. Kawasan hutan yang dikelola masyarakat, selain mampu mendongkrak kesejahteraan, juga terbukti aman dari bencana kebakaran.
Hal ini disampaikan Direktur PenyiapanKawasan Perhutanan Sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, Selasa (17/11), usai menghadiri workshop konsultasi publik peta indikatif areal perhutanan sosial wilayah Kalsel-Kalteng di Banjarmasin.
"Hingga lima tahun ke depan pemerintah akan menyerahkan 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk dikelola masyarakat," tuturnya.
Program perhutanan sosial ini merupakansalah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarhutan yang hingga kini mayoritas berada dalam kemiskinan. Tercatat ada 19.000 lebih desa berada di kawasan sekitar hutan, dengan jumlah penduduk desa mencapai 49 juta jiwa. Sepertiga dari penduduk sekitar hutan ini hidup dalam kemiskinan.
Skema perhutanan sosial berupa Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. "Untuk itu pemerintah telah menyusun sebuah Peta Indikatif ArealPerhutanan Sosial (PIAPS) terkait program ini," ucapnya.
Pada 2015 ini program perhutanan sosial ditargetkan seluas 300.000 hektare dan meningkat menjadi dua juta hektare pada 2016, hingga akhirnya mencapai 12,7 juta hektare pada 2019 mendatang.
Sementara di Kalimantan Selatan, potensi peta indikatif perhutanan sosial ini mencapai luas 439.742 hektare. Hingga kini pengembangan program perhutanan sosial di Kalsel baru seluas 1.495 hektare untuk hutan kemasyarakatan yaitu di Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Selatan. Hutan desa seluas 11.465 hektare dan hutan tanaman rakyat seluas 29.758 hektare.
Areal indikatif perhutanan sosial yang berbatasan dengan hutan konservasi diharapkan dapat bersinergi untuk pengembangan daerah penyangga seperti hutan lindung. Demikian juga wilayah adat yang berada di kawasan konservasi dapat dilakukan penataan zonasi seperti zonasi pemanfaatan tradisional dengan mengeluarkan wilayah adat dari status hutan negara menjadi hutan hak. Payung hukum terkait hal ini masih diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Q-1)