Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Senin (16/11), memastikan bahwa mulai hari ini pemerintah akan kembali menyalurkan dana desa yang sempat tertunda beberapa saat lalu. Namun pencairan dana tersebut hanya akan diberikan kepada daerah yang sudah menyelesaikan penyaluran tahap I dan II sebelumnya.
Dirinya mengeluhkan masih adanya keterlambatan penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke kas desa. Padahal menurutnya dari anggran pemerintah Rp 20,7 triliun hingga saat ini sudah disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daeeah kabupaten kota secara tepat waktu sebesar Rp 16,6 triliun atau 80% dari pagu anggaran 2015 yang terbagi tahap I Rp 8,3 triliun dan tahap II 8,3 triliun. Diperkirakan untuk tahap III ini akan turun sebesar Rp 4,1 triliun.
"Itu sebab nya sebelumnya saya memerintahkan untuk menyetop sementara penyaluran tahap ketiga, tetapi tadi saya sudah perintahkan mulai hari ini dana desa tahap ke tiga bagi kabupaten kota yang sudah menyalurkan tahap I dan II segera di transver dana tahap ke tiganya. Jadi sejak hari ini sudah akan dilakukan transver dana desa tahap ke tiga," terang Beodiarso.
Dirinya menjelaskan bahwa dari laporan yang disampaikan oleh 244 kabupaten kota dana desa yang telah disalurkan dari Rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa sampai dengan 13 November 2015 baru mencapai 6,2 triliun. Saat ini dari 443 keb kota penerima dana desa yang melaporkan baru 244 kab kota, artinya ada 199 kab kota yang belum menyampaikan laporan mengenai realisasi penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening kas desa.
Dari 224 kabupaten kota yang melaporkan tahap I, 136 daerah telah menyalurkan seluruh dana desa kepada desa dengan jumlah Rp 2,89 triliun atau 34,7%. Sedangkan 84 daerah baru menyalurkan sebagian dana desa kepada desa dengan jumlah Rp 1,16 triliun atau 14%. Ironisnya terdapat 24 daerah yang belum menyalurkan sama sekali dana desa kepada desa hingga saat ini.
Untuk penyaluran tahap ke II terdapat 129 daerah kabupaten kota yang sudah melaporkan dengan 59 daerah sudah menyalurkan seluruh dananya sebesar Rp 1,23 triliun atau 14,9%. Selain itu ada 66 daerah yang sudah menyalurkan sebagian sejumlah Rp 968 miliar atau 11,7% dengan 4 daerah yang belum menyalurkan sama sekali.
"Pada 2015 masih ada sejumlah daerah yang belum memenuhi persyaratan ADD (alokasi dana desa) 10% dan PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) 10%. Untuk itu diharapkan dilakukan beberapa langkah. Untuk itu Pemda Provisi diminta melakukan evaluasi raperda tentang APBD kab kota di setiap provinsi dan dilihat apakah apakah kab kota tersebut telah memenuhi ADD 10% dan PDRD 10%. Untuk kabupaten kota yang belum memenuhi agar RAPBD nya tidak disahkan," ujar Boediarso.
Selain itu dalam waktu dekat Kementerian keuangan akan mengeluarkan PMK 93 tentang tatacara pemotongan atau penundaan penyaluran DAU dan DBH bagi kabupaten kota yang tidak memenuhi ADD dan PDRD. Nantinya kabupaten dan kota yang tidak menyalurkan, tidak menganggarkan, tidak mengalokasikan ADD 10% maka DAU atau DBH nya akan dipotong sesuai dengan kekurangannya dan pihak provinsi yang berkewajiban untuk menyalurkan ADD dan PDRD yang di potong tersebut kepada desa.
"Saat ini pelaksanaan sosialisasi sudah dipercepat pelaksanaannya sebelum tahun anggaran agar bisa langsung di terapkan di tahun depan. Sebelumnya karena transisi pada bulan maret sehingga kedepannya diharapkan tidak akan adalagi keterlambatan dalam penyusunan APBDes," pungkas Boediarso. (Q-1)