BADAN Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil audit forensik terhadap anak usaha Pertamina, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha diteruskan kepada BPK. Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan hal tersebut diatur dalam UU.
"Hasil audit Kordamentha harus dilaporkan BPK. UU BPK mengamanatkan agar hasil dari audit akuntan publik juga harus dilaporkan kepada BPK dan kemudian diumumkan kepada publik," kata Achsanul di kantornya, Senin (16/11).
Menurut Achsanul, ketentuan itu tertuang dalam pasal 6 ayat (4) UU BPK. Beleid tersebut mewajibkan segala pemeriksaan keuangan yang dilakukan akuntan publik, wajib diteruskan kepada BPK. “Kalau Direksi Pertamina menunjuk auditor asing tidak ada larangan, tapi hasilnya harus dilaporkan kepada BPK," ujar Achsanul.
Dia menjelaskan bahwa audit akuntan publik terhadap BUMN tak dapat dijadikan dasar bukti pelaporan kepada penegak hukum. Oleh sebab itu, Pertamina sebagai perusahaan milik negara wajib meneruskan hasil audit kepada BPK. “Tidak akan bisa diproses penegak hokum sebelum dilaporkan kepada BPK. Barulah nanti BPK yang bisa melaporkan hasil audit kepada penegak hokum, karena penghitungan kerugian negara harus melalui BPK," ujar dia.(Q-1)