Berantas Kartel Pangan, Presiden Perkuat KPPU Lewat Perpres
Desi Angriani
13/11/2015 00:00
(MI/M IRFAN)
PEMERINTAH berencana memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar lebih aktif lagi memberantas aksi kartel di bidang pangan. Penguatan KPPU bisa melalui peraturan presiden (perpres) atau amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Saya kira arahan (Presiden) itu memperkuat kelembagaan KPPU, penguatan itu bisa lewat perpres atau amandemen," ucap Ketua KPPU M Syarkawi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (13/11).
Dengan penguatan tersebut, KPPU dapat menetapkan denda administrasi hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha. Syarkawi mengatakan, Presiden mendukung penguatan KPPU dari besaran denda dan tengah diproses di DPR. Apabila saat ini denda maksimal pelaku kartel sebesar Rp25 miliar, maka jika usulan KPPU diterima sanksi maksimalnya menjadi Rp500 miliar.
"Beliau sangat mendukung memperkuat kewenangan KPPU dari sisi besaran denda, dan ini proses sudah di DPR. Mungkin nanti mitra kerja dengan pak menteri perdagangan," jelas dia.
Menurut Syarkawi, rendahnya denda tidak membuat efek jera bagi pelaku kartel. Pasalnya, keuntungan atas tindakan pelanggarannya masih lebih tinggi dibandingkan denda yang harus dibayar. Dengan kenaikan denda tersebut, lanjut Syarkawi, seharusnya bisa menarik kembali keuntungan ilegal yang dinikmati pebisnis yang bersaing secara tak sehat.
“Jadi kalau dia berkartel, dia bekerjasama menetapkan harga, membatasi produksi, membagi-bagi wilayah pemasaran, untung Rp100 miliar ya tidak papa karena toh KPPU hanya bisa mendenda Rp25 miliar, masih ada positifnya Rp75 miliar,†beber dia.
Selain mengusulkan peningkatan denda, KPPU juga mengusulkan empat hal lain dalam amademen UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu status kelembagaan KPPU, perluasan kewenangan KPPU dalam melakukan investigasi , perubahan sistem pelaporan merger, serta memperluas objek pelaku usaha.
Syarkawi mengatakan, Presiden meminta PKPU fokus memberantas kartel pangan di 7 komoditas. Komoditas tersebut dianggap paling penting karena berkaitan dengan kehidupan
"Pak Presiden mengharapkan KPPU fokus pemberantasan kartel jagung, garam, kedelai, ayam, gula, beras, dan sapi," katanya.
Menurutnya, kelangkaan7 komoditas tersebut dapat disebabkan dua faktor. Pertama, memang produksi berkurang. Kedua, adanya faktor kesengajaan. PKPU mencatat ada sejumlah oknum yang sengaja menahan pasokan di pasar sehingga menyebabkan terjadinya kelangkaan.
"Untuk urusan kelangkaan produksi itu urusan pak Mentan, kalau urusan tindakan aksi persaingan yang mengurangi pasokan ke pasar, ini urusan PKPU," ungkap dia.
Syarkawi menuturkan, sejak Oktober pihaknya sudah menangani kartel daging impor. Dari hasil investigasi, KPPU sudah melakukan persidangan terhadap 32 feedloter yang diduga membuat harga daging melonjak.
"Proses sidangnya mungkin 2-3 bulan kedepan akan ada putusan resmi KPPU mengenai dugaan kartel daging sapi," imbuhnya.
Sementara itu, dugaan kartel beras masih dikawal sesuai terget pemerintah. PKPU melakukan monitoring terhadap 11 provinsi yang menjadi sentra produksi beras nasional. Antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Lampung, Palembang, Papua Barat.
"Di masing-masing provinsi itu ada 5-7 pemain besar. Pemain besar inilah yang mentukan harga dan ini akan kita pantau terus," pungkas dia.
Selain daging dan beras, juga ada kartel garam yang dipakai untuk industri, konsumsi domestik, dan kombinasi keduanya. Syarkawi mengatakan, garam menjadi komoditas penting karena digunakan untuk industri kertas, farmasi, kaca, pengeboran minyak dan makanan. (Q-1)