Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mastel Minta Tunda Revisi PP 82/2012

Yanurisa Ananta
07/11/2018 09:45
Mastel Minta Tunda Revisi PP 82/2012
Ketua MASTEL Kristiono(ANTARA/Audy Alwi)

Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah menunda revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasalnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus melindungi data pribadi. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindunggan data, dan dampak sosial ekonomi.

Ketua Umum Mastel Kristiono menegaskan pemerintah harus memperhatikan terkait rencana perubahan terhadap beberapa pasal yang berdampak relaksasi kebijakan keharusan data berada di wilayah Indonesia. Terlebih, negara-negara di dunia masih terbagi menjadi dua antara yang setuju dengan lokalisasi data dan yang tidak setuju.

"Usulan perubahan PP 82/2012 khusus terkait kebijakan lokalisasi data, seyogianya didahului dengan evaluasi yang mendalam, menyeluruh dan transparan terhadap efektivitas implementasi terhadap regulasi eksisting setelah berjalan beberapa tahun, termasuk aspek enforcement," ungkap Kristiono, kemarin (6/11/2018).(Aya/E-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya