Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) mendesak pemerintah menunda revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pasalnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang khusus melindungi data pribadi. Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kedaulatan, pertumbuhan industri nasional, perlindunggan data, dan dampak sosial ekonomi.
Ketua Umum Mastel Kristiono menegaskan pemerintah harus memperhatikan terkait rencana perubahan terhadap beberapa pasal yang berdampak relaksasi kebijakan keharusan data berada di wilayah Indonesia. Terlebih, negara-negara di dunia masih terbagi menjadi dua antara yang setuju dengan lokalisasi data dan yang tidak setuju.
"Usulan perubahan PP 82/2012 khusus terkait kebijakan lokalisasi data, seyogianya didahului dengan evaluasi yang mendalam, menyeluruh dan transparan terhadap efektivitas implementasi terhadap regulasi eksisting setelah berjalan beberapa tahun, termasuk aspek enforcement," ungkap Kristiono, kemarin (6/11/2018).(Aya/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved