Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Mahkamah Penerbangan Harus Dibentuk Untuk Tindaklanjuti Hasil KNKT

Fetry Wuryasti
03/11/2018 12:30
Mahkamah Penerbangan Harus Dibentuk Untuk Tindaklanjuti Hasil KNKT
Pengamat penerbangan, Chappy Hakim(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KECELAKAAN jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di Tanjung Karawang menjadi catatan tersendiri bagi dunia penerbangan di kala Indonesia sedang mengalami euforia lonjakan penumpang. 

Pengamat penerbangan, Chappy Hakim mengatakan dunia penerbangan dihadapkan pada banyak tantangan, dengan dua prioritas, yaitu pembentukan Mahkamah Penerbangan dan Sistem Pertahanan Keamanan Negara.

Sampai hari ini, kata dia, semua hasil pemeriksaan kecelakaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sampai sekarang belum pernah ditindaklanjuti. Padahal dalam UU nomor 1 tahun 2009 sudah diamanatkan harus dibentuk mahkamah penerbangan, institusi yang menindaklanjuti hasil dari KNKT, , memberi sanksi penerbangan dan sanksi profesi oleh para profesional

Maka menurut dia harus dibentuk Mahkamah Penerbangan untuk menindaklanjuti hasil KNKT. Hal ini, seperti halnya ada Mahkamah Pelayaran untuk pemberian sanksi pada transportasi laut.

“Kedua, masalah penerbangan tidak semata urusan kementerian perhubungan dan maskapai. Karena penerbangan tidak hanya maskapai komersial juga kegiatan yang berhubungan dengan sistem pertahanan keamanan negara,” ujar Chappy, di Jakarta, Sabtu (3/11).

 

Baca juga: KNKT: Indonesia Mampu Lakukan Pembacaan Data FDR/CVR

 

Dia mencontohkan pada kejadian peristiwa 9/11 di AS dahulu, mereka tidak menyayangkan mengalami serangan luar biasa yang berasal dari penerbangan sipil komersial dalam negeri mereka.

Maka, Indonesia juga perlu membentuk mahkamah penerbangan dan dewan penerbangan ditingkat strategis, karena penerbangan tidak semata untuk penerbangan komersial juga menyangkut sistem penerbangan dan keamanan negara. Ini tidak cukup hanya ditanggulangi oleh satu kementerian.

Kondisi penerbangan Indonesia dan kejadian kecelaan ini, kata dia, hanya puncak dari gunung es. Masalah kecelakaan ini akan dibahas ramai di awal namun tidak ditindaklanjuti akar masalahnya.

Sebab minimnya kedisiplinan yang diterapkan oleh sistem dunia penerbangan Indonesia menjadi faktor utama potensi terjadi kecelakaan. Padahal, aviasi Indonesia sebelumnya sudah dinilai global mampu mencapai tingkat keselamatan di atas rata-rata.

Sistem transportasi udara nasional merupakan bagian dari global air system, dan di dalam aturan sistem tersebut menyangkut antar bangsa. Semua negara PBB harus tunduk pada regulasi keamanan internasional sebagai pedoman mendasar.

“Penerbangan Indonesia sangat kurang dalam keteraturan dan kelola taat aturan. Hal ini juga ditambah masyarakat yang tidak tahu aturan. Bila terjadi kelebihan traffic yang juga menjadi potensi kecelakaan, bukan dilakukan dicari penyebab kecelakaan tapi kelebihannya dipindahkan ke Halim, dan maskapai malah menambah slot penerbangan. Bila tidak ada disiplin regulasi ini yang membuka kemungkinan kecelakaan,” paparnya.

Ia menekankan, ketepatan waktu penerbangan banyak terkait dengan keselamatan. Hal itu terutama saat kini pertumbuhan penumpang sudah tinggi. Air traffic control (ATC) sudah sangat ketat namun bila dari maskapai terjadi delay, kata dia, sering mengacaukan jadwal tersebut. Akibatnya akan beruntun pada jadwal maskapai lain.

“Ini cerminan sederhana kedisiplinan yang buruk di penerbangan, dan membuka potensi kecelakaan,” tukas Chappy. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya