Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Permentan Pembatasan Investasi Hortikultura Picu Gejolak Pasar

Richaldo Y.Hariandja
11/9/2015 00:00
Permentan Pembatasan Investasi Hortikultura Picu Gejolak Pasar
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
PEMERINTAH diminta untuk meninjau kembali rencana menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Pelaksanaan Divestasi Saham Perusahaan Hortikultura khususnya bagi pemodal asing. Keberadaan investasi asing dinilai sangat mendorong perekonomian ditengah kondisi kelesuan ekonomi global.

"Saya pikir ini sangat dipaksakan, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Produksi hortikultura lokal belum mampu memenuhi kebutuhan, sehingga kalau dipaksakan bisa terjadi gejolak pasar, yang sulit dikendalikan,” ungkap Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Indonesia, Karen Tambayong, di Jakarta, Jumat (11/9).

Karen mendukung pengembangan industri hortikultura domestik untuk menjadi lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat global. Hanya saja, pemerintah sepertinya menutup sebelah mata terhadap keberadaan industri hortikultura lokal yang belum sepenuhnya mandiri.

"Untuk memenuhi kebutuhan penduduk 250 juta jiwa, saya yakin saat ini belum mampu mengandalkan pasokan dari dalam negeri. Mengapa ditengah kondisi seperti ini malah mempersoalkan investasi asing yang bisa memicu gejolak seperti komoditi pangan lainnya," herannya.

Investasi asing menurut Karen, malah memberikan dorongan terhadap ekonomi lokal, seperti penyerapan tenaga kerja, pengembangan ekonomi wilayah serta adanya transfer pengetahuan (transfer knowledge).

Kalangan pengusaha, ungkap Karen, sangat mendukung misi pemerintah untuk mengembangkan hortikultura lokal. Namun dengan syarat jangan ada pasal titipan yakni pasal 100 dalam UU No.13/2010 tentang divestasi asing. "Janganlah terjebak dalam pemahaman nasionalisme yang sempit, tanpa memandang kondisi hortikultura yang ada.”

Menurut Karen, apabila pemerintah terus memaksakan kehendak untuk mendepak investasi asing, tentunya mereka juga akan memilih alternatif lainnya seperti investasi di Malaysia, Vietnam ataupun China."Lalu apa gunakan mendorong investasi, kalau investor yang ada malah disuruh pergi?," ujarnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menyusun Rancangan Permentan tentang pedoman divestasi saham di bidang usaha hortikultura. Munculnya aturan teknis setingkat permen ini, sebagai tindak lanjut amanat pasal 100 dan pasal 131 UU No 13/2010 tentang hortikultura.

Didalam rancangan permen Bab II yang mengatur divestasi saham khususnya pasal 4 ayat 1, menjelaskan perusahaan hortikultura dengan kepemilikan modal asing wajib melakukan divestasi saham sehingga saham yang dimiliki menjadi paling banyak 30 persen.

Pada ayat 2, jika terjadi peningkatan jumlah modal pada usaha di bidang hortikultura  yang mengakibatkan saham Perserta Indonesia terdilusi, sehingga saham Peserta Indonesia kurang dari 70 persen, perusahaan hortukultura wajib menawarkan saham kepada Peserta Indonesia.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.  Menurutnya, dalam kondisi ekonomi sedang terpuruk, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang pro terhadap investasi. Kebijakan pemerintah membatasi investasi dibidang horltikulutra dinilai kurang tepat, mengingat sektor ini belum mampu swasembada. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya