Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Kemenhub Lakukan Pengawasan Intensif Pesawat di Seluruh Indonesia

Yanurisa Ananta
02/11/2018 15:25
Kemenhub Lakukan Pengawasan Intensif Pesawat di Seluruh Indonesia
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

PASCATERJADINYA  kecelakaan pesawat Lion Air JT610, Senin (29/10), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengecekan lebih intensif terhadap pengoperasian pesawat di seluruh Indonesia.

Pengecekan dilakukan oleh Inspektur Kelaik Udaraan dan Pengoperasian yang berada di Kantor Otoritas Bandara Indonesia di lima wilayah.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub M. Pramintohadi Sukarno menjelaskan, seluruh inspektur akan melakukan ramp check meliputi permasalahan yang berulang (repetitive problems), pelaksanaan trouble shooting, kesesuaian prosedur dan implementasi pelaksanaan dan aspek kalikan serta kelengkapan peralatan.

"Pengecekan sedang dilakukan otoitas bandara wilayah 1, 2, 3, 4 dan 5. Pelan-pelan kita juga akan masuk ke wilayah enam sampai sepuluh," kata Pramintohadi Sukarno dalam Konferensi Pers Penanganan Kecelakaan Pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/11).

Pramintohadi menjabarkan, otoritas bandara wilayah 1 yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, wilayah 2 Bandara Kualanamu, Medan, wilayah 3 Bandara Juanda, Surabaya, wilayah 4 Bandara Ngurah Rai, Bali, dan wilayah 5 Bandara Hassanudin.

 

Baca juga:

Kemendagri: Petugas Kependudukan Bantu Identifikasi Korban Lion Air

TNI AL: Badan Pesawat PK-LQP Sudah Terlihat

 

Nantinya, lanjut Pramintohadi, hasil ramp check akan dilaporkan oleh seluruh kepala otoritas bandara kepada Direktur kelaik udaraan dan pengoperasian. Selanjutnya, laporan disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara. Setelah itu, pihak Dirjen Perhubungan Udara akan melihat apakah dibutuhkan tindak lanjut terhadap pemeriksaan.

"Bila kita temukan masalah teknis mengacu pada manual pabrik pembuat pesawat maka Dirjen Perhubungan Udara akan mereview ulang pengoperasian pesawat sampai denan proses penyelesaian masalah teknis dapat diselesaikan. Ini masih terus berlangsung," tuturnya.

Proses pemeriksaan juga meliputi kompetensi kemampuan manajemen pihak operator dalam menangani pelaksanaan teknis, kompetensi dan kualifikasi SDM yang bertugas melakukan maintanance. Secara keseluruhan pengecekan pesawat dilakukan pada 30%-40% pesawat di satu maskapai. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya