Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyatakan pihaknya akan membayarkan klaim asuransi para korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Nilai pertanggungan asuransi untuk penumpang akan dibayarkan sebesar Rp1,25 mililar kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group.
"Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang,” ucap Presiden Direktur Tugu Insurance, Indra Baruna, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/11).
Besaran klaim asuransi tersebut telah sesuai dengan perjanjian polis yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a), yakni sebesar Rp1,25 miliar per kepala.
Baca juga: Ratusan Penyelam Diturunkan untuk Evakuasi Lion Air
Proses klaim asuransi bisa mulai dilakukan sekarang dan akan diproses dengan cepat. Tugu Insurance menyatakan siap 100% membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris.
"Kami sebagai perusahaan asuransi siap 100% membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group,” katanya.
Tugu Insurance dan Lion Air selama ini telah bekerja sama mencakup jenis proteksi asuransi secara menyeluruh, baik pesawat, penumpang maupun aircrew. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved