Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MENTERI Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan jajaran pejabat Lion Air yang dibebastugaskan belum pasti dipecat. Sebab hal itu bergantung pada hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Penerbangan (KNKT).
"Berkaitan pemecatan memang belum karena sedang dilakukan pemeriksaan oleh KNKT. Ini peringatan bahwa yang bersangkutan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11).
Kementerian Perhubungan membebastugaskan Director of Maintenance and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintenance Management Manager dan Release Engineer PK-LQP selama 120 hari kalender. Selanjutnya Lion Air diminta menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Baca juga:
Basarnas: Badan Lion JT610 akan Diangkat dengan Crane Barge
Menhub akan Tanya Pihak Boeing terkait Jenis Pesawat 737 Max-8
Keputusan itu berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Civil Aviation Safety Regulation Part 121 yang mengatur tentang Certification and Operating Requirements Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers. Kemudian juga mengacu pada tuntutan masyarakat agar pemerintah mengumumkan secara terbuka terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Menurut Budi pejabat tersebut tidak bisa kembali bekerja dan mendapatkan lisensi jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur yang mengakibatkan pesawat Lion Air JT610 jatuh.
"Berkaitan boleh atau tidak tergantung result terakhir. Kalau dia dinyatakan salah secara otomatis kita tidak akan berikan sertifikat kompetensi," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved