Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kemenhub Tunggu Hasil KNKT untuk Beri Sanksi Kepada Lion Air

Rudy Polycarpus
31/10/2018 15:36
Kemenhub Tunggu Hasil KNKT untuk Beri Sanksi Kepada Lion Air
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Perhubungan akan mengevaluasi sistem keamanan yang diberlakukan oleh maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) di Indonesia. Selain itu Kemenhub akan mengintesifkan rampcheck (pemeriksaan di tempat) terutama bagi Lion Air.

"LCC ini adalah kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan safety," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (31/10).

Terkait sanksi kepada maskapai, Budi mengatakan belum memberikan sanksi kepada Lion Air.

"Sanksi secara korporasi akan diberikan setelah ada hasil dari KNKT," imbuhnya.

Sementara itu, Corporate Communication Lion Air Group Danang Mandala mengatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini. Sebagai penggantinya, Lion Air menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion berlaku efektif per 31 Oktober.

Baca Juga:

Direktur Teknik Lion Air Dipecat

 

Hal itu menyusul permintaan Kemenhub untuk membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif guna kepentingan pemeriksaan kecelakaan Lion Air JT-610.

 

"Kami akan minta untuk membebastugaskan direktur teknik untuk diganti dengan orang yang lain. Begitu juga perangkat-perangkat teknik lain yang waktu itu ikut merekomendasi penerbangan tersebut," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Keputusan tersebut, sambung Budi, diambil dalam rapat yang melibatkan seluruh direktur Kementerian Perhubungan serta otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan penilaiannya, jika kecelakaan Lion Air JT-610 merupakan tanggung jawab dari direktur teknik maskapai penerbangan.

"Untuk mempermudah pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang, prosedur apa yang benar dan yang salah. Dan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan atau dikonsolidasikan dengan KNKT," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya