Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENAIKAN gaji pokok bagi aparatur sipil negera (ASN) sebesar 5% akan terealisasi jika draf RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 disahkan dalam rapat paripurna yang akan digelar Rabu (31/10) besok.
"(Anggaran untuk kenaikan gaji pokok 5% dalam RAPBN 2019) sekitar Rp4 triliun-Rp5 triliun," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seusai raker bersama Banggar DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10).
Askolani menyampaikan penyesuaian gaji pokok dilakukan lantaran sudah tiga tahun belakangan ini gaji pokok tidak naik. "Sudah tiga tahun enggak ada penyesuaian gaji pokok. Itu untuk antisipasi inflasi juga," katanya.
Untuk mengantisipasi penaikan gaji pokok ASN tersebut, Askolani mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. "Supaya enggak ada perbedaan pemahaman," katanya.
Adapun terkait pandangan Fraksi PAN yang meminta agar penaikan gaji pokok PNS tidak dijadikan sebagai komoditas politik pemerintah, Askolani menegaskan bahwa penyusunan RUU APBN 2019 basisnya berdasarkan birokrasi, bukan politik.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar meminta kepada pemerintah agar kebijakan penaikan gaji bagi ASN tersebut tidak dijadikan komoditas politik oleh pemerintah.
"Upaya pemerintah tergolong sangat baik dan berusaha meningkatkan taraf hidup aparatur negara dan pensiunan. Catatan berikutnya, tidak dijadikan sebagai komoditas politik bagi pemerintah dalam tahun politik 2018-2019," kata Nasril. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved