Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENGUPAHAN pada 2019 sampai saat ini masih menunggu penetapan dari gubernur. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengungkapkan telah memberikan informasi BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Kita sudah informasikan data yang berasal dari BPS mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Jadi kalau menggunakan formula dari PP Nomor 78, kenaikan upahnya dari pertumbuhan ekonomi plus inflasi. Totalnya sekitar 8,03 persen. Tinggal kita tunggu keputusan resminya dari gubernur dan tentu PP 78 mengenai pengupahan itu akan jadi acuan," kata Menakertrans Hanif Dhakiri di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (28/10).
Adapun terkait pengawasan penerapan upah tahun ini, papar Hanif, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni menggunakan pengawasan-pengawasan yang sifatnya reguler, ada yang sifatnya periodik, ada yang sifatnya insidentil berdasarkan laporan-laporan masyarakat.
"Tapi kalau ini sudah diputuskan oleh pemerintah, dalam hal ini gubernur, tentu akan kita jalankan," tukas Hanif. "Kami juga sudah mengundang seluruh pengawas agar melakukan pembinaan dan penegakan aturan di bidang ketenaga-kerjaan. Kita akan lakukan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Sejauh ini laporan ke dinas-dinas saja. Kalau ditembuskan ya kita tindaklanjuti," pungkas Hanif. (O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved