Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Enggan Terapkan Layanan Digital, Bank akan Tertinggal

Nur Aivanni
20/10/2018 18:30
Enggan Terapkan Layanan Digital, Bank akan Tertinggal
(ANTARA)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri perbankan untuk mulai menerapkan layanan perbankan digital. Pasalnya, mereka akan ditinggalkan bila tidak mengikuti perkembangan digital yang semakin maju.

"Kalau engga melaksanakan, saya khawatir (industri perbankan) enggak bisa bersaing, ketinggalan," kata Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari usai diskusi media dengan tema layanan perbankan digital, di Bogor, Sabtu (20/10).

Menurut Antonius, industri perbankan sebenarnya sudah siap untuk menerapkan layanan perbankan digital. Hanya saja, penerapan tersebut membutuhkan dukungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penjajakan dengan Dukcapil untuk mengembangkan layanan perbankan digital. "Sedang kami lakukan penjajakan. Kami sebenarnya sudah punya MoU (dengan Dukcapil). Cuma kami perlu perbarui karena dengan perkembangan digitalisasi ini, maka kami perlu memperbarui supaya mencakup semuanya," terangnya.

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum pada 8 Agustus 2018. Regulasi tersebut untuk mendukung industri perbankan agar melakukan inovasi penyediaan layanan perbankan secara digital.

Berdasarkan aturan itu, bank yang bisa menerapkan layanan perbankan digital harus memiliki modal inti minimal Rp1 triliun. Dengan demikian, bank yang bisa menerapkan layanan perbankan digital tersebut adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 2, BUKU 3, dan BUKU 4.

"Sementara ini yang kita buka mulai BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4. BUKU 1 belum," jelasnya.

Antonius mengungkapkan saat ini terdapat 80 bank yang sudah menyelenggarakan layanan perbankan elektronik. Namun, baru dua bank yang menerapkan layanan perbankan digital, yaitu Bank DBS dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya