Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KLHK Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Lahan Kelapa Sawit

Yanurisa Ananta
19/10/2018 16:15
KLHK Evaluasi Izin 2,3 Juta Hektare Lahan Kelapa Sawit
(ANTARA)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya tengah mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit menyusul instruksi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit. Khusus perkebunan sawit, ada 2,3 juta hektare lahan perkebunan yang sedang diidentifikasi.

"Khususnya sawit mungkin sekitar dua juta atau 2,3 juta hektar. Ini angkanya masih dievaluasi terus ya karena tadi kesimpulan rapat datanya harus diintensifkan," kata Siti Nurbaya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko), Jakarta, Jumat (19/10).

Secara keseluruhan, Siti mengatakan telah menginventarisasi seluruh perkebunan di Indonesia seluas 15 juta hektare. Sebanyak 11 juta hektare perkebunan dari total tersebut berasal atau berada di hutan. Dari 11 juta hektare itu, sekitar 2,3 juta hektare merupakan perkebunan sawit yang berasal dari hutan.

Siti menjelaskan izin-izin yang dievaluasi di antaranya izin yang belum diterbitkan, namun permohonannya sudah diterima. Bahkan ada permohonan yang diajukan 6-8 tahun lalu. Izin-izin yang sudah diterbitkan juga akan diperiksa sambil diperiksa apakah kegiatan perkebunan sudah dimulai atau belum.

"Kalau sudah ada izinnya tapi belum buka (beroperasi) kita mesti evaluasi juga apakah dia berada di hutan lebat (hutan primer). Kalau di hutan lebat bagaimana," ujarnya.

Pengecekan perizinan termasuk juga pengecekan terhadap kesesuaian lahan. Siti Nurbaya mengatakan izin yang pernah diterbitkan juga akan diperiksa.

"Dilihat persyaratannya seperti apa waktu izin kebun sawitnya itu dikeluarkan oleh bupati. Apakah sesuai dengan tata ruang atau tidak," imbuhnya.

Siti Nurbaya menekankan, moratorium perkebunan kelapa sawit selama tiga tahun bermakna selama tiga tahun persoalan perizinan harus sudah selesai. Setelah tiga tahun sejak aturan soal moratorium diterbitkan baru kementerian bisa menerima pengajuan perkebunan sawit.

"Jadi setelah tiga tahun ini harusnya sudah mulus. Harusnya tidak boleh lagi ada izin-izin yang ngaco," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang ditandatangani 19 September 2018.

Inpres tersebut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan. Salah satu isinya adalah memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan.

Menteri Pertanian ditugasi menyusun dan memverifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit sekaligus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang diberi tugas mengevaluasi hak guna usaha lahan kebun kelapa sawit. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya