Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi 15.000 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanha Negara (RAPBN 2019).
Asumsi tersebut mempertimbangkan usulan Bank Indonesia yang memprediksi nilai tukar rupiah akan berkisar Rp14.800-Rp 15.200 tahun depan.
"Kami mengusulkan menggunakan nilai tengahnya di angka Rp 15.000 untuk nilai tukar 2019," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran yang membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/10).
Sebelumnya, asumsi nilai tukar rupiah telah disepakati di Panja A di level 14.500, dinaikkan dari 14.400. Dengan adanya perubahan asumsi nilai tukar tersebut, pendapatan negara pun meningkat menjadi Rp2.165,1 triliun dari Rp2.142,5 dalam RAPBN 2019 awal.
Di sisi lain, belanja negara pun meningkat dari Rp2.439,7 triliun di RAPBN awal menjadi Rp2.462,3 triliun.
Kendati demikian, usulan tersebut belum disepakati bersama Banggar DPR RI. Raker pun akan dilanjutkan kembali besok (16/10). Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PDIP Said Abdullah, sejumlah anggota tidak satu kata dengan usulan asumsi kurs rupiah yang disampaikan pemerintah.
Anggota Banggar dari Fraksi PPP Amir Uskara mengusulkan agar asumsi nilai tukar rupiah mengambil titik kisaran tertinggi yaitu pada angka 15.200. Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi Golkar Popong Otje Djundjunan mengusulkan agar asumsi kurs rupiah berada di angka 15.500.
Anggota Banggar dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja pun meminta kepada pemerintah untuk merumuskan kembali terkait asumsi nilai tukar rupiah tersebut. "Saya minta pemerintah merumuskan kembali terkait asumsi ini," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved