Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

NU Minta PMK Roadmap Penyederhanaan Struktur Cukai Hasil Tembakau Dicabut

Syarief Oebaidillah
14/10/2018 21:35
NU Minta PMK Roadmap Penyederhanaan Struktur Cukai Hasil Tembakau Dicabut
(Medcom.id)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah segera mencabut PMK No.146 tahun 2017 tentang Penyederhanaan Struktur Cukai Hasil Tembakau karena dinilai merugikan industri kecil dan petani.

Wakil Ketua PB NU, Maksum Machfoed mengutarakan jika pemerintah tetap menerapkan PMK tersebut, sedikitnya 6 juta warga NU yang menjadi petani dan tersebar di berbagai daerah akan terdampak

“Pasalnya ada kenaikan cukai, tentu saja akan memukul kalangan industri rokok, para petani yang selama ini menjadi pemasok terbesar industri juga akan ikut tertekan pendapatannya. Bagi NU ini berdampak besar karena ada lebih dari 6 juta petani yang akan menderita," kata Maksum pada diskusi Bathsul Masail “Telaah Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau”, di kantor PB NU, Minggu (14/10).

Hadir dalam diskusi tersebut Dirjen PHI Kemenaker Hayani Rumondang, Kasubdit Industri Hasil Tembakau (IHT) Kemenperin Satyati EW, Wakil Kemenkeu Chandra Wijaja dan sejumlah pejabat dari institusi terkait dengan soal cukai dan tembakau, lembaga di lingkungan NU serta para kyai.

Maksum menjelaskan berdasarkan kajian terdapat data volume produksi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menunjukkan potensi peningkatan seiring dengan meningkatnya tarif cukai.

“Akan tetapi, mesti disadari bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai dan memperlambat volume industri juga akan memperlambat pendapatan negara atas cukai industri hasil tembakau (IHT),” tukas Maksum.

Berbanding terbalik dengan kondisi tersebut, jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang identik dengan para pengusaha kecil di bidang industri rokok responnya negatif terhadap peningkatan tarif cukai. Juga menunjukkan penurunan volume produksi yang semakin tajam, seiring dengan semakin sederhananya struktur tarif cukai.

“Ironisnya lagi, jika PMK 146/2017 ini diterapkan, maka dipastikan akan menambah jumlah pengangguran pekerja SKT yang tentu berpotensi menjadi masalah sosial sehingga perlu menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkas Maksum. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya