Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISARIS PT Pertamina (persero) Suahasil Nazara memperkirakan Pertamina masih mampu meraih laba meski harga bahan bakar premium ditahan.
"Aman, (keuntungan) Pertamina. Karena kalau kita liat posturnya dia bisa menanggung penugasan artinya dia masih akan tetap kita perkirakan profit-nya positif," ucap Suahasil di sela media briefing IMF-Worldbank Annual Meeting 2018 di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10).
Suahasil yang juga menjabat Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menjelaskan penaikan harga bahan bakar tentu akan berdampak pada inflasi, yakni terhadap komponen administered price yang menjadi salah satu pembentuk inflasi. Secara langsung inflasi bagi Indonesia memegang peranan penting pertumbuhan ekonomi sebab Indonesia amat bertumpu pada konsumsi rumah tangga.
"Sebaiknya kita harus menjaga daya beli masyarakat karena 56% pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari konsumsi. Kita berharap konsumsi tumbuh 5,1%, makin tinggi makin baik. Itu logika makronya makanya kita masih tahan BBM premium," sambung Suahasil.
Kendati begitu, urungnya penaikan harga premium belum tentu berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Menurut Suahazil masih diperlukan analisa lanjutan menyoal signifikansi dampak harga premium terhadap inflasi. Apalagi, di saat menahan harga premium, Pertamina tetap menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Suahasil juga menegaskan inflasi bukan satu-satunya pertimbangan menahan harga premium. Faktor lainnya yakni permintaan juga menjadi pertimbangan.
"Kalau saya naikan (harga) BBM jenis lain yang memang menjadi tugas Pertamina untuk menentukan harga tentu akan pengaruh kepada permintaan," pungkasnya.
Pada Rabu (10/10), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan sempat mengatakan pemerintah memutuskan menaikkan harga premium menjadi Rp7.000 per liter. Selang beberapa jam kemudian, Jonan menyatakan rencana itu ditunda sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved