Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
INDONESIA seharusnya sudah menjadikan tanaman produk bioteknologi segera dapat ditanam secara luas di lahan-lahan petani. Selama ini komoditas produk rekayasa genetika (PRG) atau bahasa ilmiahnya Genetically Modified Organism (GMO) biasa dikonsumsi, namun petani dilarang menanamnya.
Penegasan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi & Manajemen IPB Manuntun Parualian Hutagaol saat dihubungi, di Kampus IPB, Bogor, Selasa (9/10).
"Kebijakan itu dimaksudkan untuk dapat memacu produktivitas hasil pertanian dan efisiensi akibat penanganan gulma dan hama yang menjadi biang borosnya penggunaan pestisida yang mencemari tanah,” tegasnya.
Apalagi, ungkap dia, ratusan tenaga ahli kita yang mumpuni baik di lembaga riset, Litbang Pertanian Kementan bahkan perguruan tinggi melakukan riset tentang tanaman biotek. Tujuannya agar mampu menjadi solusi negara untuk kemakmuran dan penyediaan pangan nasional.
"Namun hasilnya (riset-red) tidak bisa diaplikasikan di lapangan, karena pertimbangan pemerintah yang menurut saya tidak jelas ketakutannya di mana," tutur Manuntun Parulian dengan gemas.
Menurut catatan, 2012 silam Komisi Keamanan Hayati (KKH) telah meloloskan jagung varietas RR (Roundup Ready) NK603 dan jagung varietas Bt (Bacillus thuringensis) Mon89034 sebagai varietas lolos uji keamanan pangan yang berarti aman dikonsumsi untuk dijadikan bahan pakan.
Sayangnya, hingga saat ini kedua varietas tersebut masih juga belum diperbolehkan diproduksi massal. Apalagi ditanam petani Indonesia.
Dalang macetnya produk PRG yang telah lolos uji dari KKH itu karena kelambanan Litbang Pertanian Kementan yang hingga kini belum juga mampu merampungkan Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG sebagai piranti hukum pengawasan sesuai amanat PP Nomor 21 Tahun 2005.
Terkait hal itu, Direktur Biotek dan Benih CropLife Desmarwansyah menaruh harapan besar agar Pedoman Pengawasan dan Pengendalian PRG yang terkatung-katung hingga tiga tahun itu dapat rampung 2018 ini.
"Pedoman itu penting bagi Komisi Pelepasan Varietas untuk mengadakan Sidang Pelepasan Varietas. Tanpa Pedoman itu tentu saja Komisi Pelepasan Varietas tidak punya landasan hukum untuk mengadakan Sidang Pelepasan Varietas,” ujarnya
Perjalanan PRG dimulai sejak Indonesia meratifikasi protokol Kartagena tentang Bioteknologi dengan Prinsip Kehati-Hatian dengan keluarnya UU No 21 tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protokol Tentang Keamanan dan Keanekaragaman Hayati. Pada 2005 pemerintah mengeluarkan PP No 21/2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika dan petunjuk teknis pelaksanaannya dikeluarkanlah Perpres No 39 Tahun 2010 tentang Komisi Kemananan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
"Kita ini aneh loh. Sampai saat ini masyarakat Indonesia diperbolehkan negara untuk mengonsumsi produk PRG yang seluruhnya dari impor, seperti jagung dan kedele. Tetapi petani kita malah tidak boleh menanamnya," ujar Manuntun Parulian. (O-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved