Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

OJK Sebut Dana Kredit Rp16,2 Triliun Tersebar di Palu

Yanurisa Ananta
04/10/2018 19:05
OJK Sebut Dana Kredit Rp16,2 Triliun Tersebar di Palu
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

OTORITAS Jasa Keuangan menyebut dana pinjaman kredit di lokasi terdampak bencana gempa dan tsunami Palu, Sulawesi Tengah, sebesar Rp16,2 triliun. Dana itu tersebar di Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, jumlah kredit itu hanya 0,3% dari total kredit industri. Pihaknya yakin jumlah kredit yang terdampak tidak sebesar itu dan masih bisa berubah.

"Ini total kredit ya, bukan (kredit) yang terkena dampak bencana. Kita sedang hitung berapa yang terdampak. Nanti masing-masing bank yang bisa merestrukturisasi," kata Wimbo di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (4/10).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menghapuskan utang kredit bagi debitur yang terdampak bencana. Kebijakan serupa pernah dilakukan saat menangani proses pemulihan ekonomi pascagempa Yogyakarta 2003 dan tsunami Aceh 2004.

OJK memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK.103/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Bank sementara diminta untuk tidak menagihkan dulu kredit dalam kurun waktu sekitar 2-3 tahun sampai korban bencana pulih.

"Tidak menagih dulu itu kalau orangnya sudah bisa diajak berdialog, tidak shocked. (Kreditnya) kita restrukturisasi dulu sampai usaha mereka pulih," imbuh Wimbo.

Bank diberikan keleluasaan memberikan kebijakan masing-masing. Bahkan bank diperbolehkan menghapus kredit bila sistem akuntansi perusahaan membolehkan. Bank juga bisa memberikan pinjaman lagi pada kondisi korban bencana tertentu.

Ada pula kasus di mana debitur mempunyai aset sehingga ekonominya pulih tanpa diberi pinjaman lagi. Bagi debitur yang meninggal bisa diproses sesuai aturan awal kredit bank masing-masing. Lelang jaminan bisa dilakukan bila debitur memiliki jaminan.

"Silakan saja tergantung masing-masing bank. Tapi kebijakan kami saat ini ditunda dulu penagihannya untuk sementara. Tidak ditagih bisa di-rescheduling, denda keterlambatan bayar tidak dikenakan. Prinsipnya kita memberikan kemudahan," jelas Wimbo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik