Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017 yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018, hanya dua kementerian/lembaga itu yang mendapat opini disclaimer.
"Hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2017 menunjukkan 79 LKKL dan 1 LKBUN (91%) memperoleh opini WTP, 6 LKKL (7%) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL (2%) memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)," tutur Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10).
Menurut Moermahadi, opini disclaimer tersebut diberikan lantaran terdapat akun-akun dalam laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan tidak didukung dengan bukti yang cukup.
Ia menjabarkan, dari sisi aset lancar, persediaan berupa kapal hasil pengadaan di KPP dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal.
Lalu dari sisi aset tetap, penyajian saldo aset tetap di KKP dan Bakamla termasuk yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya. Selain itu, pencatatan aset tetap di KKP berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi serta konstruksi dalam pengerjaan (KDP) tidak akurat.
KKP juga dinilai bermasalah pada penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud, yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.
"Selain itu, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (Simak) yang tidak dapat dijelaskan," jelas Moermahadi.
Masalah lain yang terdapat dalam laporan keuangan KKP ialah dalam hal penyajian kewajibannya. Pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan di kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.
Lebih lanjut, KKP pun dinilai bermasalah dalam hal penyajian belanja. Realisasi belanja di KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, juga terindikasi tidak riil dan menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.
Begitu pula dengan pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang pada KKP.
Sementara itu, Bakamla dinilai melakukan kelebihan pembayaran atas belanja barang, di antaranya untuk pembelian BBM, pemeliharaan gedung, uang saku sandar, uang saku layar, dan uang makan.
Dalam IHPS I Tahun 2018 tersebut juga disampaikan bahwa hasil pekerjaan pembangunan kapal di Bakamla hanya berupa purchasing order kepada pihak ketiga tanpa wujud fisik, serta realisasi kegiatan pengadaan peralatan sedang dalam proses hukum. Dengan begitu, BPK pun tidak dapat menguji dan meyakini nilainya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved