Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETIAP usaha atau kegiatan pertambangan di Indonesia harus memiliki izin serta dilakukan sesuai peraturan perundangundangan dan hukum yang
berlaku. Salah satunya, Undang- Undang (UU) No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
UU tersebut mengatur lima aspek penting yang harus diperhatikan untuk dapat menjalankan kegiatan pertambangan dengan baik dan benar (good mining practice). Di antaranya, keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Aspek lain yang juga krusial ialah usaha konservasi sumber daya mineral dan batu bara, pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan baik, serta memenuhi baku mutu lingkungan.
Melihat aspek-aspek tersebut, artinya teknik pertambangan bukan semata-mata menata tambang menjadi rapi, melainkan juga mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan operasi (KO) dan lingkungan, serta sustainable mining dengan melakukan konservasi terhadap sumber daya yang ditambang.
Pada 2018 pemerintah telah berupaya terus meningkatkan pengelolaan pertambangan menjadi lebih apik, yakni dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri ESDM No 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba. Disertai pula Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik dan merupakan petunjuk
pelaksanaan dari UU Minerba sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan minerba.
Dalam implementasinya, praktik pertambangan yang baik dan benar harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya, eksplorasi harus dilaksanakan
dengan baik dan memadai, ada perhitungan cadangan layak tambang, serta studi-studi mengenal kondisi geografis dan dampak terhadap lingkungan.
Pada dasarnya, proses kegiatan itu juga perlu melibatkan semua pihak terkait, antara lain unsur birokrat yang sudah harus mulai memberikan
bimbingan dan pengawasan sejak tahap perencanaan sampai pascatambang (mine closure).
Selain itu, masyarakat dapat turut membantu melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan hingga proses tambang berakhir. Hal itu penting, mengingat, penerapan good mining practice akan sangat berpengaruh terhadap dampak lingkungan.
Dalam suatu kesempatan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengemukakan, perusahaan tambang boleh operasi produksi atau melakukan kegiatan pertambangan selama memiliki izin amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). "Perusahaan tak boleh beroperasi produksi atau melakukan kegiatan pertambangan kalau tak memiliki amdal," tegasnya.
Ia menjelaskan, amdal lahir setelah perusahaan mengantongi izin prinsip, izin lingkungan, hingga izin operasional produksi yang dikeluarkan
Kementerian ESDM. Untuk mendapatkan amdal, tahapan mencakup persetujuan dari pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi melalui dinas lingkungan hidup.
Pembangunan berkelanjutan
Tak dimungkiri, kerusakan lingkungan masih menjadi masalah karena perilaku pengelola tambang yang meninggalkan lahan tambang begitu saja setelah tidak produktif lagi. Padahal, semestinya pengelola tambang
mengusahakan pembangunan berkelanjutan bagi warga di sekitar lokasi tambang.
Oleh karena itu, penting bagi pengelola tambang mempraktikkan good mining practice. Penerapan good mining practice akan memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat, perusahaan, pemerintah, dan lingkungan. Perusahaan akan mendapat keuntungan maksimal secara aman, sedangkan masyarakat mengalami peningkatan kesejateraan. Adapun pemerintah tidak kesulitan dalam pengawasan dan penerapan peraturan dan lingkungan masih produktif.
Sebaliknya, jika pertambangan tidak dilakukan dengan baik dan benar akan berakibat pada kesulitan dalam pelaksanaan kegiatan. Hasil tambang pun menjadi tidak efisien dan ekonomis, produksi terhambat, serta yang paling ironis, dapat merugikan masyarakat akibat dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dengan mengikuti tata cara penambangan yang baik, perusahaan dan industri pertambangan secara umum akan menjadi berkelanjutan (sustainable mining). Mengingat, mineral dan batu bara merupakan
sumber daya yang tidak dapat diperbaharui sehingga suatu saat kegiatan penambangan akan terhenti. Oleh karena itu, praktik good mining practice
merupakan keniscayaan agar penambangan dapat dilaksanakan dengan aman, efektif, dan produktif, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga. (Mut/RO/S2-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved