Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Kemenhub Patok Aturan Taksi Rampung Sebelum 90 Hari

Cahya Mulyana
20/9/2018 13:50
Kemenhub Patok Aturan Taksi Rampung Sebelum 90 Hari
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan membiarkan terjadi kekosongan aturan taksi daring. Oleh sebab itu, dalam 90 hari setelah putusan PM 108 aturan baru diharapkan segera terbit.

"Menhub memerintahkan saya bekerja cepat dengan melibatkan semua lembaga, aliansi dan organisasi supaya sebelum 90 hari dari putusan MA soal PM 108, aturan baru bisa terbit," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/9).

Budi mengatakan pihaknya terus berumbuk dengan sejumlah kementerian termasuk 7 perwakilan dari 16 aliansi pengemudi taksi daring untuk merumuskan pengganti pasal dalam PM 108 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Ia juga mengatakan, saran serta evaluasi terus diakomodasi supaya peraturan baru nantinya lebih komprehensif dan diterima seluruh kalangan. Tidak hanya itu, Kementerian Hukum dan HAM serta ahli hukum juga dilibatkan untuk mendapatkan klasifikasi aturan yang tepat.

"Minggu depan, saya akan membahas dengan Kementeriaan terkait terasmuk Kemenkumham dan Setneg soal apakah cukup PM, Perpres atau SKB namun SKB sudah tidak dikenal lagi. Pasalnya pengaturan taksi daring melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga perlu mengetahui klasifikasi aturan yang tepat," pungkasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya