Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polri Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Gula Kristal Rafinasi

Haufan Hasyim Salengke
17/9/2018 20:10
Polri Tahan Seorang Tersangka dalam Kasus Gula Kristal Rafinasi
(MI/ARYA MANGGALA )

POLISI telah menangkap dan menahan seorang tersangka bernama Khatimah Putri Wahtuti dalam perkara merembesnnya gula kristal rafinasi (GKR) ke konsumen. Padahal, jenis gula tersebut hanya boleh didistribusikan untuk untuk industri makanan dan minuman.

Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Khatimah ditahan pada Minggu (16/9).

Dalam kasus itu, Khatimah sebagai pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Ia memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI)/tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene (satu grup). Tujuannya supaya dapat menjual lebih banyak.

"Keterangan tersangka bahwa 2 pabrik GKR tersebut yang menyuruh merubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah," terang Dedi kepada Media Indonesia, Senin (17/9).

Dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal atau tidak sesuai ketentuan itu pihak pabrik mendapatkan komisi. Direksi Pemasaran PT PDSU, Tendy, mendapatkan komisi Rp1,220 miliar. Sementara Wendi, salah satu direksi PT Makassar Tene, menerima Rp60 juta.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya memeriksa 6 orang saksi, memeriksa tersangka yang berujung pada tindakan penahanan, dan menyita barang bukti gula 36 ton di toko di Magelang, Jawa Tengah.

"Kasus ini masih ditangani," ujar Dedi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya