Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sejumlah Barang Impor Bakal Wajib Masuk Pusat Logistik Berikat

Andhika Prasetyo
06/9/2018 20:05
Sejumlah Barang Impor Bakal Wajib Masuk Pusat Logistik Berikat
(MI/Fetry Wuryasti )

UNTUK mengatasi defisit neraca perdagangan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan tata niaga barang impor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya akan mewajibkan beberapa komoditas impor untuk terlebih dulu masuk Pusat Logistik Berikat (PLB) sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Nusantara.

“Untuk mengatasi defisit neraca perdagangan dan mengendalikan impor, instrumen yang akan diatur adalah melalui tata niaganya,” ujar Mendag, di Jakarta, Kamis (6/9).

Adapun produk yang diwajibkan melalui PLB yakni besi baja, minuman beralkohol, ban, dan beberapa produk tertentu.

Langkah lainnya, Kemendag akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor. Salah satunya dengan mengevaluasi Permendag Nomor 4 Tahun 2015 jo Nomor 67 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu yaitu komoditas sumber daya alam. Hal ini dilakukan untuk penguatan penerapan dan pengawasan sanksi, monitoring implementasi L/C, dan revisi pos tarif.

“Dengan diwajibkannya penggunaan L/C, diharapkan hasil ekspor komoditas sumber daya alam dapat kembali ke dalam negeri,” terang Enggartiasto.

Ia menambahkan upaya meningkatkan ekspor juga telah dilakukan dengan meningkatkan daya saing produk Indonesia melalui percepatan kerja sama perdagangan dengan beberapa negara mitra seperti Australia, Pakistan, dan beberapa negara di kawasan Afrika yakni Tunisia, Maroko, dan Mozambik.

Indonesia juga telah melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar ekspor produk baja dan aluminium mendapat pengecualian dari tarif bea masuk global yang dikenakan Amerika Serikat.

“Permintaan ini telah dikabulkan. Mereka membebaskan 161 produk baja Indonesia dari kenaikan tarif. Pemerintah Indonesia juga telah menegosiasikan agar Indonesia tetap mendapatkan Generalized System of Preferences (GSP) atas country review oleh AS,” tandas Mendag. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya