Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menyampaikan pemerintah perlu membuat pembedaan antara bahan baku dan produk jadi kebijakan penaikan pajak penghasilan (PPh) untuk produk impor. Bahan baku semestinya tidak dikenai penaikan sebesar 5%.
“Makanan dan minuman masuk dalam klasifikasi kelompok ketiga, kenaikannya dari 2,5% menjadi 7,5%, modal kerja tentu akan berpengaruh, kami (pengusaha makanan dan minuman) tentunya keberatan jika bahan baku mengalami kenaikan 5%,” ungkap Adhi, saat dihubungi, Kamis (6/9).
Adhi menjelaskan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi hingga 10% saja sudah membuat harga pokok produksi industri makanan dan minuman naik. Ia berharap penaikan PPh diterapkan hanya pada produk jadi yang langsung dijual pada konsumen dengan ukuran atau kemasan kecil.
“Maka, kami akan coba berbicara pada pemerintah bagaimana cara membedakannya. Ini yang perlu dibahas. Sejauh ini kami baru berbicara dengan Kemenperin (Kementerian Perinddustrian) selanjutnya akan berbicara ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” tandas Adhi. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved