Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (28/8), menggelar Rapat Paripurna bersama pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah poin bantuan sosial (bansos) yang alokasinya meningkat sangat signifikan. Dalam Rancangan APBN 2019, pemerintah menganggarkan dana Rp34,4 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Anggaran tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan 2018 yang hanya Rp17,1 triliun.
Mengingat angkanya yang begitu besar, anggota Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian meminta pemerintah melakukan penyaluran dengan hati-hati.
"Peningkatan ini terjadi ketika memasuki tahun politik. Kami beri masukan agar setiap bantuan langsung, baik dalam bentuk tunai, sembako atau subsidi, semua diberikan label bahwa itu uang rakyat, diberikan kepada rakyat, bukan uang Presiden," celetuknya.
Dalam menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dalam setiap kesempatan baik secara langsung atau melalui berbagai media tidak terkecuali media sosial, selalu mengatakan bahwa bansos merupakan bantuan yang berasal dari uang rakyat.
Target dari masyarakat yang menjadi penerima bantuan juga sudah sesuai dengan kriteria. "Kebijakan ini kan sudah lama, secara konsisten dari pemerintah sebelumnya ke pemerintah selanjutnya. Saya tidak terlalu khawatir. Semua partai j memang menginginkan mengurangi kemiskinan, itu konsisten kami lakukan. Hati-hati dan waspada, itu juga kami lakukan. Jadi, sesuai," terang Sri Mulyani. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved