Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

PPh Minyak Dihapus untuk Ringankan Pertamina

Cahya Mulyana
23/8/2018 23:00
PPh Minyak Dihapus untuk Ringankan Pertamina
(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH telah menghapus Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan Pertamina saat membeli minyak.

Tujuannya supaya Pertamina tidak terbebani PPh untuk pembelian bahan bakar dalam negeri melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Aturan itu kemudian ditetapkan melalui PMK Nomor 34 Tahun 2017.

"Berdasarkan PMK (No 34 Tahun 2017) tersebut sudah enggak ada PPh lagi. Dengan demikian, Pertamina bisa membeli crude (minyak mentah) tanpa PPh secara bertahap satu persatu berkontrak dengan para KKKS yang sudah deal harganya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada Media Indonesia, Kamis (23/8)

Menurut Djoko, lewat aturan baru tersebut, pemerintah ingin membantu Pertamina supaya keuangan BUMN itu lebih baik lagi. Harga pembelian minyak menjadi lebih murah karena tidak ditambah pajak.

Djoko mengklaim pemasukan pemerintah tidak terganggu dengan penghapusan PPh tersebut karena minyak yang dimaksud adalah bagian KKKS.

"Ya enggak tekor lah, kan ini crude bagian kontraktor. Nah kalau kontraktor mengekspor maka negara juga enggak dapat pajak, jadi kalau dijual ke dalam negeri disamain enggak dapat pajak juga tidak apa-apa," tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya