Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa badan usaha dan penyalur unsur nabati (fatty acid methyl ester/FAME) yang tidak menerapkan penggunaan biodiesel 20% atau B20 akan dikenai denda. Besaran denda mencapai Rp6.000 per liter.
"Badan usaha FAME yang tidak siap kena denda, Rp6.000 per liter. Misalnya, FAME-nya ada, dia ngga campur, dia kena denda. Yang kedua, kalau FAME-nya terlambat datang, (penyalur) FAME-nya kena denda," kata Djoko saat ditemui usai rakor Biodiesel di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8).
Kewajiban penerapan B20 secara menyeluruh untuk public service obligation (PSO) dan non-PSO akan segera diberlakukan pada 1 September mendatang. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Awalnya, besaran denda yang akan dikenakan bagi badan usaha dan penyalur FAME yang tidak menerapkan kebijakan B20 adalah sebesar Rp1.000 per liter. Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menginginkan denda dinaikkan.
"Tadi Pak Menko maunya Rp6.000 per liter. Rp 1.000 per liter Pak Menko enggak mau. Kalau cuma Rp 1.000 per liter bisa saja dia (badan usaha/penyalur) enggak mau campur," tutur Djoko.
Djoko mengatakan ada pengecualian dalam penerapan penggunaan B20, yakni untuk alat utama sistem senjata (alutsista), sebagian kecil PLN, dan Freeport.
"Kita mau nanya buat alokasi yang tiga itu aja. Kita harus sediakan kan. Alutsista, PLN sebagian kecil, sama yang di Freeport sebagian," paparnya.
Untuk Freeport, Djoko menyampaikan bahwa penggunaan B20 dikhawatirkan akan membeku dalam ketinggian tertentu. Adapun untuk PLN, masih ada pembangkit listrik yang belum bisa memakai B20. "(Alutsista) Misalnya, tank," pungkasnya. (Nur)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved