Selasa 14 April 2015, 00:00 WIB

Pariwisata tidak Terganggu oleh Larangan Jual Minuman Beralkohol di Minimarket

Fetry Wuryasti | Ekonomi
Pariwisata tidak Terganggu oleh Larangan Jual Minuman Beralkohol di Minimarket

ANTARA/M Agung Rajasa

 
ADANYA aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di supermarket, sektor pariwisata tidak terganggu dengan hal tersebut.  Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan pihak asosiasi wisata tidak ada yang komplain dengan adanya pelarangan minuman beralkohol di minimarket.

"Begini, pelarangan itu ada untuk minimarket. Hingga saat ini dari teman-teman pariwisata secara langsung, para asosiasi tidak ada yang komplain," ujarnya di Bogor, hari ini. Arief menambahkan perlu dipahami bahwa para produsen minuman beralkohol memerlukan saluran distribusi. "Seandainya di sana tidak ada supermarket lalu seperti apa? Tapi saya rasa itu wewenang dari menteri perdagangan," jelasnya.

Arief juga mendengar berbagai penolakan akan aturan ini di Bali. Namun secara pribadi dia mengaku dirinya bukan orang yang terpengaruh dengan hal tersebut. "Karena di hotel, restoran dan cafe masih boleh, jadi jalan keluarnya memang penjualan di toko, cafe atau bar dan itu ada di bawahnya kemenpar," ujarnya.

Menurut Arief untuk hotel efeknya bagus. Sebab tamu atau wisatawan pasti akan banyak mendatangi mereka. Pada kesempatan sama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Kemenpar I Gede Pitana menilai justru ini menguntungkan pihak hotel.

"Dengan  aturan tersebut, jadinya jika turis asing ingin minum mereka harus masuk hotel," terangnya. Pitana mengakui penolakan di Bali lebih banyak berasal dari penjaja minuman beralkohol di pinggiran jalan. Namun menurutnya semua hal butuh pengaturan.

"Seperti di Australia pengaturannya pembelian minuman beralkohol dengan identitas pengenal atau KTP. Tapi yang menjadi masalah adalah mengontrolnya. Terpaksa di Indonesia menggunakan cara lain. Tujuannya untuk mengawasi itu," tandasnya. (Q-1)

Baca Juga

Antara

Kolaborasi Apik Media Indonesia dengan Kemenkop UKM di Bulan Ramadan

👤Despian Nurhidayat 🕔Jumat 31 Maret 2023, 15:40 WIB
Media Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelar acara Festival Ramadan 1444 H yang berlangsung...
ANTARA/RENO ESNIR

Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal pada 3 April

👤Fetry Wuryasti 🕔Jumat 31 Maret 2023, 15:33 WIB
Aturan soal ARA dan ARB juga akan disesuaikan secara...
Ist

Peningkatan Aset dan DPK Jadi Capaian Kunci BNC pada 2022

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 15:07 WIB
Fokus BNC pada 2022 adalah memperkenalkan berbagai layanan perbankan baru untuk menjawab kebutuhan finansial dan perbankan para...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya