Pemotongan Tunjangan Pegawai untuk Pacu Kinerja Pajak
Dero Iqbal Mahendra
09/4/2015 00:00
(ANTARA/Wahyu Putro A)
RENCANA pemerintah untuk memangkas tunjangan pegawai pajak bila tidak mencapai target penerimaan pajak mulai tahun depan disambut positif oleh pengamat perpajakan Yustinus Prastowo.
"Di Perpres 37 tahun 2015 sudah ada klausulnya akan dipotong tahun depan bila tidak tercapai target. Itu cukup fair, yang penting aturan mainnya jelas, artinya tidak tercapai berapa akan dipotong berapa besar dan yang terpenting itu berimbang di semua level," jelas Prastowo.
Menurutnya, hal tersebut akan memacu kinerja dari para pegawai pajak untuk memberikan kinerja yang baik di tahun ini. Sebab umumnya bila tidak dibuat terget seperti itu akan biasa saja dan selalu akan ada alasan mengapa tidak mencapai target.
Prastowo mengingatkan harus adanya base line yang jelas untuk para pegawai pajak di tahun depan. Selain persoalan pemotongan tunjangan yang harus diperhitungkan betul adalah analisis beban kerja pegawai pajak, sehingga di setiap level akan diketahui secara objektif besaran beban kerjanya.
"Nantinya ketika tergetnya tidak tercapai maka bisa dievaluasi secara fair, jadi hal ini juga sangat penting untuk disusun terkait hal itu," pungkas Prastowo. (Q-1)