Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memasukkan lima perusahaan importir yang melakukan praktik curang dalam importasi bawang bombai ke daftar hitam (black list).
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, setidaknya terdapat 10 importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari 5 cm atau bawang bombai mini.
Bawang bombai impor itu memiliki rupa yang mirip seperti bawang merah.
"Begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual yang lebih murah daripada bawang merah lokal sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis," ujar Amran di kantornya, Jakarta, kemarin.
Dari 10 importir, 5 di antara mereka, PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, sudah diaudit dan dikenai sanksi dari Kementan.
Dengan demikian, mereka tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, membentuk perusahaan importir bahan pangan, dan melakukan usaha di bisnis pangan.
Kementan menduga bawang bombai mini yang kebanyakan diimpor dari India masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dan Belawan, Medan, Sumatra Barat.
"Modusnya dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di sisi dalam kontainer sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Yasid Taufik.
Komposisi manipulasi, lanjutnya, juga tidak tanggung-tangung, yakni mencapai 70%, sedangkan bawang bombai normal hanya 30%.
"Ini merugikan negara sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenakan bea masuk bawang bombai yang hanya 5%, tetapi dijual sebagai bawang merah yang bea masuknya 20%," terangnya.
Menurut catatan Kementan, kelima importir nakal yang diduga melanggar ketentuan, hingga Juni 2018, memegang surat persetujuan impor (SPI) bawang bombai sebanyak 73 ribu ton.
Harga kulakan komoditas tersebut dari asal India hanya sekitar Rp2.500 per kilogram (kg). Jika ditambah dengan biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok yang harus dibayarkan ketika sampai Indonesia sekitar Rp6.000, per kg. Bawang itu kemudian dijual dengan harga Rp10 ribu per kg di tingkat distributor dan Rp14 ribu per kg di tingkat eceran.
Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18 ribu per kg dan Rp25 ribu di pasar ritel.
Siap Cabut Izin
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mencabut izin para importir nakal itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihaknya saat ini mempelajari hal tersebut lebih dalam. Jika lima perusahaan itu terbukti melanggar, pihaknya tidak akan ragu mencabut izin impor kelima perusahaan tersebut.
"Selama nanti bisa dibuktikan, saya cabut persetujuan impor," ujar Oke di kantornya, kemarin.
Oke mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Kementan atas pemberian black list kepada lima perusahaan tersebut.
"Laporan tersebut bisa menjadi penguat untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka. Kalau rekomendasi dari Kementan betul, pasti kami bekukan," tegasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved