Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian memasukkan lima perusahaan importir dalam daftar hitam karena melakukan praktik kecurangan dalam melakukan importasi bawang bombai.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan setidaknya terdapat sepuluh importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari lima sentimeter atau bawang bombai mini. Bawang tersebut memiliki rupa yang mirip seperti bawang merah.
"Begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual yang lebih murah dari bawang merah lokal, sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis," ujar Amran di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6).
Dari sepuluh importir, lima di antara mereka yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS sudah diaudit dan dikenai sanksi daftar hitam dari Kementan. Dengan demikian, mereka tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, membentuk perusahaan importir bahan pangan, maupun melakukan usaha di bisnis pangan.
"Mereka menikmati hasil dari kecurangan yang merugikan rakyat Indonesia," ucap Amran.
Kementan menduga bawang bombai mini yang kebanyakan diekspor dari India masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan Belawan, Medan, Sumatra Barat.
"Modusnya dilakukan dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di sisi dalam kontainer sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan Yasid Taufik.
Komposisi manipulasi, lanjutnya, juga tidak tanggung-tangung hingga mencapai 70%, sedangkan bawang bombai normal hanya 30%. "Ini merugikan negara, sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenai bea masuk bawang bombai yang hanya 5%, tetapi dijual sebagai bawnag merah yang bea masuknya 20%," terangnya.
Menurut catatan Kementan, kelima importir nakal yang diduga melanggar ketentuan, hingga Juni 2018, memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang bombai sebanyak 73 ribu ton.
Harga kulakan komoditas tersebut dari asal India hanya sekitar Rp2.500 per kilogram (kg). Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, bea cukai, dan sebagainya, biaya pokok yang harus dibayarkan ketika sampai Indonesia sekitar Rp6.000 per kg.
Bawang tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per kg di tingkat distributor dan Rp14.000 per kg di tingkat eceran. Adapun harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 per kg dan Rp25.000 di pasar ritel. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved