Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Larangan Terbang Maskapai RI Sudah Dicabut Uni Eropa, Pembenahan Harus Lanjut

Erandhi Hutomo Saputra
18/6/2018 21:49
Larangan Terbang Maskapai RI Sudah Dicabut Uni Eropa, Pembenahan Harus Lanjut
(MI/ROMMY PUJIANTO )

PENCABUTAN larangan terbang maskapai asal Indonesia oleh Uni Eropa merupakan pemulihan kepercayaan terhadap standar pengelolaan keselamatan penerbangan di Indonesia. Capaian tersebut harus dipertahankan bahkan ditingkatkan

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan pencabutan larangan terbang itu menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam meningkatkan kualitas keselamatan penerbangan.

"Ini menyangkut harga diri Indonesia, tidak mudah meyakinkan Uni Eropa karena urusannya dengan banyak negara, ada 27 negara (yang tergabung dalam Uni Eropa), kalau ada satu (negara) yang tidak setuju selesai," ujar Alvin yang juga anggota Ombudsman RI di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Minggu (17/6).

namun, ia meminta regulator (Kemenhub) dan operator (maskapai) tidak berpuas diri dengan meningkatkan standar keselamatan. Sehingga angka kecelakaan dan jumlah korban jiwa bisa ditekan.

"Tingkatkan standar sertifikasi keselamatan penerbangan, sehingga kita bisa jadi rujukan internasional," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Alvin mengapresiasi langkah Kemenhub untuk melakukan pembenahan dalam meningkatkan aspek keselamatan penerbangan. Sebab alasan Uni Eropa memberikan sanksi larangan terbang bagi maskapai Indonesia pada 2007 karena regulator tidak bisa menciptakan standar keselamatan yang benar.

"Kenapa terkena larangan terbang, karena antara tahun 2004-2009 sangat sering terjadi kecelakaan, sehingga sertifikasi kelaikan maskapai kita dipertanyakan oleh internasional. (Saat itu) Indonesia menerbitkan sertifikasi ke maskapai tapi ternyata tidak layak, sering kecelakaan," jelasnya.

Ia menyebut beberapa pembenahan yang dilakukan Kemenhub di antaranya penataan ulang organisasi, pengembangan kapasitas SDM, dan peninjauan ulang regulasi.

"Tidak hanya internal Kemenhub, tapi perubahan juga diaplikasikan ke luar antara lain terhadap AirNav Indonesia pengembangan organisasi, SDM, infrastruktur, dan kualitas pelayanan ditingkatkan untuk menjaga keselamatan penerbangan," jelasnya.

Selain itu operator bandara juga melakukan pembenahan diantaranya peningkatan fasilitas navigasi dan landasan pacu. "Sehingga memberi kemantapan ke maskapai bahwa mereka juga perlu berbenah diri dan lebih patuh ke aturan, ujungnya untuk keselamatan dan sukses bisnis mereka," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya