Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pidana Menanti Pelepas Balon Udara

(Nyu/AU/E-1)
18/6/2018 03:00
Pidana Menanti Pelepas Balon Udara
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat yang menyelenggarakan tradisi pelepasan balon udara untuk taat aturan.

 Sesuai dengan PM 40/2018, balon udara wajib ditambatkan dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter. Selain itu, pelepasan balon udara juga tidak boleh berada dalam radius 15 km dari bandara.

Dalam beberapa hari terakhir, laporan dari pilot yang melihat balon udara dalam ketinggian pesawat sudah mencapai 84. Untuk itu, ia meminta para kapolda di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur untuk melakukan razia terhadap balon udara dan merampasnya.

“Kami minta tolong kepada kapolda untuk menegakkan aturan atau law enforcement, saat ini memang dengan menyita barang-barang itu,” ujar Budi dalam penjelasannya di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Minggu (17/6).

Budi mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 411 UU Penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara meski sudah dilarang.
Sanksi pidana yang masih belum diterapkan tersebut dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dan membuat masyarakat sadar dengan cara persuasif.

Kemenhub bekerja sama dengan Air Nav Indonesia bahkan membuat perlombaan balon udara tradisional yang ditambatkan dan sesuai dengan aturan di Wonosobo pada 19 Juni dan Pekalongan pada 22 Juni.

Di sisi lain, penyisiran yang dilakukan Kepolisian dan TNI terhadap penerbangan balon udara mulai membuahkan hasil.

Direktur Utama Air Nav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, laporan pilot yang melihat balon udara mencapai daya jelajah pesawat hingga saat ini sudah menurun menjadi 15.

“Mudah-mudahan dari hari ke hari dan untuk tahun depan juga gangguan balon tidak terjadi lagi,” ujar Novie.

Balon udara yang dilepas hingga mencapai ketinggian 35 ribu kaki atau 10 km di atas permukaan laut sangat berbahaya untuk pesawat. Terlebih balon udara itu berada di area Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan lalu lintas udara terpadat di Indonesia dan ke-5 di dunia. (Nyu/AU/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya