Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta ke depan semua penerbitan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) oleh institusi keuangan wajib melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, penebitannya bukan hanya transaksi antara perusahaan terdaftar kepada pemegang MTN .
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio siap memenuhi permintaan OJK. Ia pun berpendapat akan lebih baik bila penerbitan MTN melalui bursa efek karena berbentuk penawaran publik.
Meski begitu, ada kalanya MTN hanya dikeluarkan untuk 1-2 institusi institusi dan bukan untuk publik. Jika demikian, perlu dikaji kembali apakah penerbitannya harus melalui otoritas.
"Saya setuju sekali MTN dikeluarkan melalui otoritas, karena itu merupakan bentuk pengawasan. Dengan adanya begitu, OJK dan bursa ikut bantu mengawasi penggunaan dananya. Tapi prinsipnya, jika itu penawaran publik, memang sangat bagus sekali kalau melalui otoritas," ujar Tito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/6).
Sebelumnya Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Nicky Hogan mengakui pencatatan MTN belum diatur lebih dalam seperti layaknya obligasi. Di pencatatan obligasi, perusahaan mesti mendapatkan rating tertentu oleh instansi pemeringkat independen.
"Selama ini MTN sifatnya over the counter, tidak dicatatkan di bursa. otomatis sifatnya lebih ke private, pihak yang terlibat saja," tutur Nicky.
Namun bila permintaan OJK dilakukan, lanjut Nicky, dampaknya tentu pada keterbukaan dan kegiatan menjadi lebih transparan karena harus dicatatkan di bursa.
Nicky mengatakan BEI tidak akan menyiapkan infrastruktur baru. Alasannya platform BEI sudah bisa untuk berbagai jenis transaksi derivatif, tidak hanya saham dan obligasi.
"MTN produknya sama dengan obligasi, surat utang, hanya sifatnya lebih pendek. MTN kalau masuk bursa, dia bisa ditransaksikan seperti juga obligasi," ungkap Nicky.
Permintaan OJK muncul setelah terjadi kasus gagal bayar atas MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance hingga membuat banyak pihak dirugikan.
"SNP Finance lakukan MTN yang merupakan transaksi yang tidak melalui izin OJK. Jadi betul-betul transaksi privat yang seharusnya ini bisnisnya sudah diverifikasi oleh rating agency yang dasarnya adalah laporan akuntan publik. Ini adalah kredibilitas dari para pihak sehingga tidak mendeteksi dan akibatnya MTN ini menjadi default," papar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa waktu lalu.
OJK mengelak bila mereka dianggap kecolongan dengan alasan izin memang tidak melalui OJK selama ini. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved