Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Otoritas Cabut Izin BPR di Depok

Fetry Wuryasti
05/6/2018 20:15
Otoritas Cabut Izin BPR di Depok
(bprmkm.co.id)

OTORITAS Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP–104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, mencabut izin usaha BPR tesebut.

Pencabutan izin usaha bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, itu terhitung sejak 5 Juni 2018.

Sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, PT BPR Mega Karsa Mandiri sejak 1 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus. Pasalnya, BPR tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri. OJK menilai mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus dan tim kurator sebagai pihak yang mewakili pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan," terang Kepala OJK Regional Jawa Barat Sarwono, melalui keterangan resmi, Selasa(5/6).

Mereka diharuskan meningkatkan rasio KPMM hingga mencapai minimal 8%. Meski begitu, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus itu tidak terealisasi.

Dengan mempertimbangkan ketidaksanggupan pengurus dan tim kurator dalam menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Pencabutan dilakukan setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya