Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Seret Pelaku Gurauan Bom di Pesawat ke Pengadilan

Cahya Mulyana
29/5/2018 20:05
Seret Pelaku Gurauan Bom di Pesawat ke Pengadilan
(thinkstock)

GURAUAN bom oleh penumpang pesawat terbang tidak boleh dianggap enteng. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perilaku mereka itu ke meja hijau.

Kementerian Perhubungan pun menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menyeret pelaku gurauan bom hingga ke pengadilan. . Tujuannya agar efek jera muncul dan guyonan yang menghancurkan kenyamanan dan keamanan masyarakat itu bisa segera sirna.

Hal tersebut menyikapi relatif banyaknya pelaku gurauan itu. Terbaru,  gurauan dari FN yang menumpang pesawat tujuan Pontianak-Jakarta, pada Senin (28/5).

"Sekarang sudah dilaksanakan instruksi tersebut, yakni instruksi Dirjen Perhubungan Udara No 3/2017. Pelaku ditahan dan diproses bersama penyidik pegawai negeri sipil. Kami berkoordinasi dengan Polri?" terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso kepada Media Indonesia, Selasa (29/5).

Menurut Agus, semua pelaku candaan bom sudah ditangani oleh kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum berlaku. Itu termasuk yang terbaru di bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (baca juga: Lion Air Terima Delapan Kali Gurauan Bom Selama 2018)

Proses hukum yang dilakukan termasuk mengikuti UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan ketentuan yang berlaku lain. Dengan begitu, efek jera bisa timbul, termasuk dari sanksi kepada pelau berupa black list dan melarang untuk terbang maupun mendekati fasilitas penerbangan.

"Termasuk ancaman penjara, Pasal 437 ayat 1, UU Penerbangan, menyatakan setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," tutup Agus.

Pengamat penerbangan Alvin Lie melalui akun twitter-nya @alivinlie21 mengingatkan candaan bom di pesawat Lion Air Pontianak-Jakarta merupakan yang kesembilan kalinya terjadi sepanjang bulan ini. Namun, tidak satu pun pelaku yang diperoses sampai dengan pengadilan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya