Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Satgas Waspada Investasi Gandeng 13 Kementerian/Lembaga

Cahya Mulyana
25/5/2018 17:05
Satgas Waspada Investasi Gandeng 13 Kementerian/Lembaga
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SATUAN Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga sepakat memperkuat koordinasi melalui pertukaran informasi. Tujuannya memperkuat sumber daya untuk menghadang investasi bodong.

"Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kita semua dapat berkumpul bersama pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama Satgas Waspada Investasi pada hari ini. Harapan agar kegiatan hari ini bermanfaat dalam memberantas investasi ilegal," terang Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, saat memberikan sambutan pada acara penadatanganan kerja sama tersebut, di kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5)

Kementerian dan lembaga yang menandatangani kerja sama dengan Satgas Waspada Investasi meliputi OJK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepolisian, Bank Indonesia, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wimboh mengatakan, terobosan yang digalakkan Satgas Waspada Investasi bertujuan untuk menekan investasi ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

"Semoga apa yang kita kerjakan hari ini akan bermanfaat dalam mengurangi dan memberantas kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian pada masyarakat," tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya