Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sederhanakan Perizinan untuk Angkat Daya Saing

Andhika Prasetyo
25/5/2018 16:15
Sederhanakan Perizinan untuk Angkat Daya Saing
(Ist)

PENYEDERHANAAN regulasi perizinan merupakan salah satu faktor utama yang dapat mendongkrak daya saing perekonomian Indonesia di tingkat global.

Dengan sudah diluncurkannya sistem perizinan terintegrasi atau online single submission (OSS), seharusnya segala bentuk perizinan investasi atau berusaha sudah semakin mudah dan cepat.

Hal tersebut dikemukakan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri kepada Media Indonesia, Jumat (25/5)

Novani pun berharap OSS benar-benar mampu diterapkan dengan baik sehingga dapat memotong jalur birokrasi terkait perizinan secara signifikan. Pasalnya, berdasarkan data CIPS, Saat ini terdapat 69 regulasi untuk mendaftarkan bisnis.

Itu masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Kondisi tersebut tentu mempengaruhi minat investor untuk membuka bisnis di Indonesia.

"Seharusnya ada dokumen yang digabung dan ditiadakan dalam proses pengurusan perizinan. Penyederhanaan ini akan menghemat waktu juga menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha. Hal ini akan berdampak positif pada peringkat kemudahan berinvestasi, iklim usaha dan akhirnya memberi dampak pada daya saing Indonesia," ujar Novani.

Dari hasil penelitian juga ditemukan adanya beberapa peraturan daerah yang cenderung memperpanjang prosedur pendaftaran perizinan. Salah satu contohnya adalah aturan perizinan yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi DKI Jakarta.

Mereka mewajibkan para pelaku usaha yang hendak mendaftar sudah memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK). WLK dinilai menyulitkan karena pelaku usaha baru biasanya belum memiliki struktur dan pembagian kerja yang jelas di antara para karyawannya.

Umumnya mereka hanya terdiri dari kurang dari lima orang. Oleh karena itu, keberadaan WLK sebaiknya tetap ada dalam pendaftaran perizinan tapi tidak dijadikan persyaratan utama karena dapat menghambat tumbuhnya usaha kecil.

"Regulasi-regulasi yang menghambat di tingkat daerah perlu dihapus," tandas Novani. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya