Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Masyarakat Diminta Waspadai Perusahaan Gadai Gelap

Fetry Wuryasti
21/5/2018 18:45
Masyarakat Diminta Waspadai Perusahaan Gadai Gelap
(Ilustrasi)

PADA masa Ramadan, umumnya bisnis pembiayaan seperti pegadaian akan melejit.  Kini pun industri pegadaian bukan hanya terkait pembelian dan membutuhkan uang, melainkan juga penitipan barang, seperti aset mobil ataupun perhiasan.

Bila dilihat secara nominal, pada periode jelang Ramadan dan lebaran nonperforming financing ( NPF) atau pembiayaan bermasalah biasanya akan meningkat, tetapi juga secara total pembiayaan sudah pasti meningkat.

Seringkali NPF meningkat akibat ketika debitur hendak mengangsur, uang mereka terpakai untuk mudik. Namun, dua-tiga bulan setelah Ramadan, sirkulasi uang dan pembiayaan akan kembali normal.

Masyarakat pun diminta berhati-hati bila berurusan dengan perusahaan penggadaian dan pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah  menyebarkan informasi bahwa paling lambat 31 Juli industri gadai swasta harus mendaftarkan diri ke OJK.

"Kemudian mereka diberi transisi selama satu tahun hingga mendapatkan izin," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, Mochamad Ihsanuddin, di Jakarta, Senin (21/5).

Bekerja sama dengan Satgas Investasi dan PT Pegadaian Persero, OJK menyisir dan baru diperoleh data sekitar 200 perusahaan gadai gelap. Perusahaan-perusahaan itu ditemukan memiliki banyak cabang , belum terdaftar, dan sulit ditelusuri pemiliknya.

"Kendala perusahaan gadai gelap ini mendaftar karena harus menyampaikan laporan bulanan ke OJK dan diperiksa laporan keuangannya. Yang berbahaya kalau yang diterima gadai gelap itu seperti emas, perhiasan, dan tiba-tiba dibawa kabur. Nanti yang disalahkan OJK. Padahal mereka belum terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK," cetus Ihsan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya