Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengajukan izin pembuatan subpenyalur bahan bakar minyak (BBM) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Minat pemda untuk membangun subpenyalur pun sangat besar, tidak kurang dari 247 telah mengajukan permintaan. Harga BBM yang mereka jual nantinya sama di seluruh daerah alias sesuai dengan aturan BBM satu harga.
"Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun subpenyalur," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (17/5).
Ifan memastikan pembangunan sub penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, pemda, dan Pertamina. Hal itu agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.
"Yang menetapkan lokasinya di mana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Ifan, sudah ada 11 subpenyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halut (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
Subpenyalur merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna jenis BBM tertentu dan atau BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM.
BBM dari subpenyalur hanya khusus dijual kepada kelompok masyarakat tersebut, sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved