Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Dewan Gubernur Bank Indonesia yang berlangsung pada 16-17 Mei 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga kebijakan 7 Day Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,5%.
Keputusan tersebut demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, di Jakarta, Kamis (17/5).
Suku bunga deposit facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 3,75%. Demikian pula suku bunga lending facility menjadi 5,25%. Penaikan itu berlaku efektif sejak 18 Mei 2018.
Bank Indonesia juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai fundamentalnya dengan menjaga mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian bauran kebijakan BI untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
"Bank Indonesia memandang bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya dan respon saat ini untuk menjaga inflasi dan sesuai sasaran 3,5 plus minus 1% 2018 dan 2019," ujar Agus.
Kebijakan dilakukan juga untuk mengelola ketahanan sektor eksternal. Ke depan Bank Indonesia akan terus mmemantau perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah yang lebih kuat untuk stabilitas terjaganya makro ekonomi.
"Kebijakan tersebut ditopang operasi moneter untuk jaga pasar valas dan pasar uang. Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan makroprudensial di antaranya dengan tetap pertahankan countercyclical capital buffer (CCB) sebesar 0% untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga fungsi intermediasi perbankan," cetus Agus.
Kordinasi dengan otoritas terkait dan pemerintah tetep diperkuat untuk menjaga makro ekonomi dan sistem keuangan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved