Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi menilai langkah pemerintah yang menambah kuota impor beras sebanyak 500 ribu ton sudah tepat karena diputuskan sebelum memasuki Ramadan.
Ia mengatakan langkah itu bisa menjadi bentuk antisipasi dari meningkatnya jumlah permintaan beras selama Ramadan hingga masa lebaran.
Kendati demikian, Hizkia menyampaikan akan lebih baik jika izin impor tidak hanya diberikan kepada Perum Bulog melainkan juga kepada pihak swasta (baca juga: Izin Keluar, Bulog tidak Langsung Impor Beras).
. Tentunya, perusahaan importir harus terlebih dulu melalui tahap seleksi yang ketat.
“Pihak swasta yang diberikan izin impor tentu saja harus memiliki track record yang baik dan bersih. Mereka harus melewati mekanisme pemilihan yang adil dan transparan sehingga diharapkan mampu membaca kondisi pasar beras lokal dan juga internasional tanpa mendapat intervensi dari pihak manapun,” jelas Hizkia.
Dibukanya kesempatan terhadap pengimpor swasta diharapkan dapat menghasilkan impor beras yang efektif karena pihak swasta tidak terlibat dengan mekanisme koordinasi di pemerintah dan juga situasi politik. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved