Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawasan Persaingam Usaha (KPPU) berjanji akan segera melanjutkan kasus-kasus yang statusnya sempat diberhentikan karena pergantian kepengurusan.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengungkapkan terdapat delapan perkara warisan dari komisioner sebelumnya yang sementara ini dibekukan dan akan segera dibuka kembali. "Dua kasus pemeriksaan lanjutan. Dua kasus tinggal pemberian keputusan. Empat kasus baru," ujar Chandra di kantornya, Jakarta, Selasa (15/5).
Dua dari empat perkara yang sudah berjalan terkait tender pengadaan renovasi stadion di Yogjakarta dan pengadaan jalan di Banten. Adapun empat perkara baru terkait keterlambatan proses merger dan akuisisi. (A-2)
Berita terkait : Komisioner KPPU Fokus Bangun Sinergisitas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved