Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPPU Segera Lanjutkan Delapan Perkara Warisan

Andhika Prasetyo
15/5/2018 20:30
KPPU Segera Lanjutkan Delapan Perkara Warisan
(kppu.go.id)

KOMISI Pengawasan Persaingam Usaha (KPPU) berjanji akan segera melanjutkan kasus-kasus yang statusnya sempat diberhentikan karena pergantian kepengurusan.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengungkapkan terdapat delapan perkara warisan dari komisioner sebelumnya yang sementara ini dibekukan dan akan segera dibuka kembali. "Dua kasus pemeriksaan lanjutan. Dua kasus tinggal pemberian keputusan. Empat kasus baru," ujar Chandra di kantornya, Jakarta, Selasa (15/5).

Dua dari empat perkara yang sudah berjalan terkait tender pengadaan renovasi stadion di Yogjakarta dan pengadaan jalan di Banten. Adapun empat perkara baru terkait keterlambatan proses merger dan akuisisi. (A-2)

Berita terkait : Komisioner KPPU Fokus Bangun Sinergisitas

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya